![]() |
Ketua Badan Pemerintah Desa (BPD) Wringintelu Suryadi |
Kedua Kepala
Desa diberhentikan lantaran mereka
tersandung persoalan hukum dan
tidak dapat memenuhi Sanksi
administratif usai mendapat teguran, dan penetapan Surat dari
Kepolisian Resort (Polres)
Jember. Demikian
kata Asisten
I Pemkab Jember, Sigit Akbari Senin, (24/10)
Menurut Sigit. Pemberhentian kepada Kades Nogosari, Zaenal Abidin, tertuang dalam Surat Keputusan No
188.45/40/KTUN/012/2016 sementara untuk Kades Wringin Telu, Sucahyao Bangun berdasarkan Surat Keputusan No 188.45/39/KTUN/
012/2016
Sebelum menjatuhkan sanksi berupa
penonaktifan sementara kepada dua Kades tersebut, Menurut Sigit, Bupati Jember telah
memerintahkan untuk membentuk tim guna melakukan pemeriksaan terhadap
permasalahan yang terjadi di Desa Nogosari dan Desa Wingin Telu
“Hasilnya memang ditemukan ada beberapa
kegiatan yang menyimpang. Sehingga langkah pertama yang dilakukan, adalah
memberikan teguran berupa peringatan tertulis, berikut himbauan agar segera
menyelesaikan persoalan dalam waktu satu bulan”. Lanjutnya
Namun
dalam kurun waktu yang ditentukan, ternyata tidak ada langkah konkrit yang
diambil Kades sebagai bentuk penyelesaian dari persoalan tersebut. “Sehingga
sebagai tindak lanjut akhirnya dijatuhkan sanksi berupa
penonaktifan sementara kedua Kades tersebut”. Katanya
Penonaktifan ini berlaku selama satu tahun
terhitung sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati tanggal 19 Oktober 2016.
Sebagai pengganti Pemerintah telah menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai
petugas pelaksana harian. “Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan
kepada masyarakat tetap berjalan”. Pungkasnya.
Hal senana disampaikan Kabag Pemeritahan Desa (Pemdes) Mamak
Sudarma. Menurutnya prisibnya
Pemdes melaksanakan perintah pimpinan
atasan, “surat
tersebut kami kirimkan melalui Kasipem Kecamatan untuk disampaikan pada Kepala
Desa Nogosari, dan Kepala Desa Wringin Telu”. Tuturnya.
Menurut Ketua Badan Pemerintah Desa (BPD) Suryadi, pemberhentian itu, lantaran Kades Wingin Telu ditetapkan
sebagai Tersngka
(TSK) kasus tidak pidana korupsi. Sebagai gantinya menunjuk
Seketaris Desa Wringin Telu Wahyu Sukmawati untuk melaksanakan tugas harian,
dan kewajiban Kepala Desa paling lama satu tahun.
Kades Sucahyo Bangun, terjerat kasus, penguasaan
Tanah Kas Desa (TKD) seluas 17.8, semestinnya diperdeskan diperuntukan
semua perangkat, dan Honor RT dan RW yang tidak dibagian, mengunakan uang pajak
di tahun 2014 sebesar 44 Jt, dan pajak tahun 2015 digunakan untuk pribadi
sebsar 32 Jt,.” Jelasnya
Disamping itu Lanjut Supriadi yang saat ini juga seorang
Kepala Sekolah SDN Greden kecamatan Puger itu menuturkan, bahwa ADD 2013, dan
penghasilan tetap perangkat desa selama lima bulan tidak pernah diberikan yang
seharusnya diberikan.”Paparnya
Ia
berharap pada Seketaris Desa Yayuk, segera melaksankan rembuk desa bersama perangkat
dan Tokoh / Tomas, selanjutnya mengagendakan mengajuakan penetapkan Pelaksana
Tugas (PLT) Desa, serta pengajuan
Pengantian Antar Waktu (PAW) agar bisa melaksanakan tugas secara legitimet.” Pungkas
Suryadi