
Tampak
Senin sore (31/10) , kelima orang tersebut memenuhi panggilan penyidik. di
Mapolres jember. Masing-masing
mereka adalah Ketua PAC Gumukmas Jumali, Mantan Bendahara
DPC H. Muqit, Husin Sekertaris PAC Wuluhan, Paab
dan Dasuki dari Laskar Ababil.
Kuasa hukum
kelima tersangka, H Ahmad Chairul Farid SE, SH, membenarkan ke 5 kliennya di
panggil sebagai tersangka. Ia menyatakan menghormati proses hukum, ia yakin
penyidik akan memproses kasus tersebut, secara Profesional. Sebagai Advokad ia akan terus mendampingi kasus
tersebut.
Bahwa kantor
yang tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, yang sekarang
berada di jalan semeru vila bukit Cemara B 13 Jember. Sedangkan untuk tanah dan
bangunan yang terletak di jalan Karimata itu, atas nama Haji Sunardi.
Pihaknya mengaku memiliki
bukti-bukti bahwa kantor PPP, “Yang terjadi perusakan dikantor itu adalah dalam penguasaan H Sunardi, mantan Ketua
DPC PPP Jember, tidak mempermasalahkan terjadinya perusahkan tersebut semua
barang inventaris sesuai verifikasi KPUD Jember, masih utuh tidak ada yang
rusak,” Jelasnya.