
Total keseluruhan wajib pajak di Kabupaten Jember mencapai dua ratus ribuan. "Pelaporan yang menggunakan E-Feling sejak tanggal 29 kamaren sekitar 40. 893 sementara yang manual sekitar delapan ribuan," tutur Kasi Pelayanan KPP Pratama Jember, Suparno Rabo (29/3)
Karena menumpuknya wajib pajak dan ruang yang tersedia tidak cukup
untuk melayani para wajib pajak yang jumlahnya mencapai ribuan maka kami
bekerja ekstra dengan membuka layanan di basement “Lantaran tidak cukup, maka kita membuka layanan di Basement”
Jelasnya
Pasalnya pelaporan berakhir sampai 31 Maret. “Kurang beberapa hari lagi, bersamaan dengan itu juga ada pelaporan SPPT tahunan yang kedua juga berakhirnya masa pelaporan PPN. Maka dari itu, disini terjadi penumpukan wajib pajak," jelasnya.
Setiap tahunnya terjadi peningkatan wajib dan untuk membina kepatuhan ada sangsi bagi wajib pajak jika terlambat atau tidak membayar pajak. Bagi SPPT PPH UP dendanya Rp.100.000 dan untuk PBH Badan di kenai denda Rp. 500.000 juga untuk PPN Rp. 500.000. (rf).