
Panangkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui medsos yang ditindak lanjuti dengan mengintensifkan patroli, petugas patroli berhasil mengamankan warga diduga pengedar / penjual berinisial AK (30 tahun), pekerjaan nelayan, warga dusun Sumberanyar desa Mimbo kecamatan Banyuputih.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 400 butir pil trex yang dibungkus dalam 4 plastik klip dan disembunyikan didalam bungkus sabun mandi serta uang tunai sebesar Rp. 700.000 diduga hasil penjualan pil daftar G tersebut. Kata Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu H. Nanang Priyambodo
Menurutnya Iptu H. Nanang Priyambodo saat ini tersangka sudah diamankan.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Situbondo dan diserahkan ke
Satnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,ungkap Iptu H.Nanang priyambodo”
Jelasnya.
Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono, SH. SIK. MSc (Eng) mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan menjelaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi muda bangsa. Ucap kapolres lulusan belanda itu. (yan)