Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Warga desa Balung Kulon, Kecamatan Balung Kabupaten Jember Jawa Timur keluhkan tingginya biaya sertifikat tanah Program proyek
operasi nasional agraria (Prona).
Informasi yang beredar dimayarakat
biaya yang dibebankan panitia prona di empat desa Balung berfareasi. Desa
Balung Kulon dan Balung Kidul mematok biaya sebesar Rp 1 juta, Desa Karangduren
mematok tarif Rp 600 ribu, dan yang terbesar terjadi di Desa Balung Kidul, Rp
1,5 juta. (edw/yond)
Panitia prona berdalih bahwa anggran sertifikat program
pemerintah untuk warga miskin ini tidak sepenuhnya gratis, tapi ada biaya-biaya
di luar perencanaan, mereka berdalih biaya 600 ribu hingga 1.5 juta itu sebagai
jasa di luar biaya-biaya pelengkapan berkas.
Hal ini dikeluhkan salah seorang pemohon prona Suryani,
Warga Dusun Krajan lor "Saya dengar prona itu dibiayai pemerintah, tapi
kenapa ketika saya mau mengajukan permohonan petok waris dengan maksut sekalian
ganti nama (suwalik) dikenai biaya sebesar Rp 2.750.000." Kleuh Suryani Rabo
(17/5).
"Sehingga niat saya untuk mengajukan pengurusan
sertifikat saya gagalkan, sebab pengertian saya tidak lah sebesar itu, sebenarnya
masih banyak warga yang ingin mengajukan permohonan lantaran masih ada biaya
tinggi sehingga mereka mengurungkan niatnya”, Keluhnya.
Kepala Desa Balung Kulon
Samsul Hadi, apa yang dilakukan tidak menyalai aturan, dirinya sudah ikuti
saran Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri, dan Polres. "Mengapa
takut, yang penting saat memaksakan program, ikut saran BPN, seperti panitia bukan
perangkat," terangnya.
Untuk itu dirinya
bertekad untuk mensukseskan Program Prona, Hal tersebut dilakukan karena
tingginya animo warganya yang menginginkan legalisasi status tanah, "Karena
itu saya optimis mampu melakukan program ini dengan benar," ujar
Syamsul Hadi.
Hal senada disampaikan sekretaris Panitia, biaya dipatok
sebenar Rp 1 juta per bidang dan sudah ada 308 bidang yang mendaftar. Dengan
rincian beli patok Rp 60.000 untuk beli Matrei Rp 70.000, penyediaan ATK Rp
70.000, dokumentasi Rp 10.000 Sedangkan Untuk honor panitia Rp 450.000, Lembur
Rp 20.000,
Transportasi Rp 50.000, Untuk Operasional dan Saksi Rp
100.000, serta untuk pendampingan Rp 75.000, maupun kelengkapan Antribut Rp
15.000, terakhir biaya tak terduga Rp 10.000, “Sehingga total satu juta rupiah,
bagi warga miskin akan mendapatkan discon 50 persen," Jelas , E.A Sonhady.
Sonhady mengaku telah
melakukan semua prosedur. Sebanyak 308 yang mengikuti Prona, Untuk persyaratan
cukup melampirkan akta tanah, fotocopy KTP dan KK. Sedangkan biaya per
orang dikenakan biaya rata-rata Rp 1 juta rupiah. Sertifikat tanah akan diterbitkan
antara 2 hingga 3 minggu paska dilakukan pengukuran.
Hal tersebut dilakukan
karena pada awalnya ia merasa khawatir menerima program ini akibat banyak
kepala desa yang terjerat kasus hukum, "Dengan melakukan semua sesuai
prosedur saya yakin program pemerintah ini bisa membawa manfaat bagi
masyarakat," ungkap Sonhady
Sementara, Camat Balung, Widayaka, berpendapat bahwa
berdasar surat edaran Gubernur dan surat edaran bupati, biaya-biaya semacam itu
diperbolehkan asal disesuaikan dengan karakter masing-masing desa. Menurutnya,
hal itu wajar sebagai biaya pengganti waktu dan tenaga panitia.
Timbulnya perselisian, itu sebenarnya sudah diprediksi,
sehingga, desa-desa di Balung sebelumnya
berniat menolak. Desa-desa itu mulanya tidak mau saat ditawari, karena
potensi rawan perselisihan. Panitia harus mengurusi tapi tidak dianggarkan
biaya. Progam BPN ini terkesan setengah-setengah, tukasnya.
Menanggapi keluhan tersebut Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan
(SPP), Gatot Suyanto, menjelaskan, pemohon prona hanya perlu mengeluarkan biaya
untuk melengkapi berkas-berkas persyaratan sebelum permohonan tersebut diajukan
ke kantor pertanahan.
Biaya pelengkap berkas yang dimaksudnya diantaranya
proses akte, dan surat persyaratan lainnya, pembelian patok-patok batas, serta
biaya pembayaran pajak. Sedangkan untuk proses pengukuran, panitia,
hingga penerbitan sertifikat tanah, sudah ditanggung negara melalui dana
APBN.
Memang masih dijumpai dilapangan, dalam sejumlah
kasus, warga masih mengeluakan biaya, walau berkas lengkap. Biaya di luar
ketentuan, sebagian dipakai honor panitia di tingkat desa. “Kami tidak
ikut-ikut urusan di desa, yang penting saat datang ke kantor pertanahan berkas sudah
lengkap”, kata Gatot
Kenyataan ini terjadi pada empat desa di Kecamatan
Balung yang tengah menyelenggarakan sertifikasi prona. Empat desa tersebut adalah,
Desa Balung Kulon, Balung Kidul, Balung Tutul, dan Karangduren. Tak ayal,
sejumlah pemohon akhirnya mengeluh lantaran masih dibebani biaya diluar
kewajaran.