
“Padahal rencana revisi mengemuka sejak tahun
2015 silam, ketika DPRD dan Pemkab melakukan pembahasan Perda Nomor 27 tahun
2004, disepakati beberapa Bab dan pasal akan disempurnakan melalui revisi”,
Ungkap Wakil Ketua DPRD Situbondo, Zeiniye, melalui melalui celulernya, Senin
(1/5)
Salah satu pasal yang masuk agenda
revisi yaitu sanksi, dalam itu disebutkan, sanksi hanya diberikan kepada
Pekerja Seks Komersial (PSK) dan mucikarinya. Karena dinilai terjadi
diskriminatif, maka ada penambahan obyek sanksi pelanggar Perda terhadap pria
hidung belang.
“Intinya, saat itu disepakati sanksi disamping
akan diberlakukan terhadap penyedia jasa pelacuran, PSK, juga diberikan kepada pengguna
jasa PSK. Mengingat sebelumnya Perda ini lahir atas inisiatif DPRD, maka revisi
menjadi kewenangan Pemkab” kata Zeiniye.