Translate

Iklan

Iklan

Polres Situbondo Gulung Komplotan Pencuri Pompa Air

6/07/17, 19:59 WIB Last Updated 2017-06-07T13:51:17Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Berawal dari laporan masyarakat Tim Resmob Polres Situbondo Rabu (7/6) menangkap 7 Pelaku pencurian pompa air dan pembobol minimarket di wilayah Kabupaten Situbondo.

Mereka masing-masing adalah MN (35), S(37), PY (26), warga Kecamatan Panarukan, SK (42) asal Jember dan H (26), warga Kecamatan Panji. Dua orang lainnya yang diduga sebagai penadah adalah SN(38), warga Desa Tokelan, Kecamatan Panji dan PN(30), warga Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan.

Penangkapan ke tujuh pelaku  pencurian, termasuk raibnya 17 pompa air bantuan Dinas pertanian serta pencurian dibeberapa mini market yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir, bersama 3 mesin pompa air dengan merek Kubota dan Honda serta satu unit mobil diamankan Tim unit Resmob Polres Situbondo,

“Penangkapan ini berawal dari penangkapan 3 pelaku yang gagal membobol sebuah mini market karena aksinya di ketahui masyarakat, dari ke 3 pelaku itulah dilakukan pengembangan hingga menyeret pelaku lainnya dan dua orang penadah,” Ujar Kapolres AKBP Sigit Dany Setiyono,SH,S.I.K, M.Sc ( Eng) , Rabu , (7/6).

Setelah dikembangkan ditemukan 2 buah mesin pompa air, taksiran harga Rp 20 jutaan, 1 mesin merek Honda milik warda dan 1unit sepeda motor dari Penadah, polisi juga mengamankan 1 unit mobil mobil Toyota Calya P 1277 EE juga 2 buah linggis, yang diduga digunakan saat menjakankan aksinya,”Tambah Kapolres.

Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP I Gede Lila Buana Arta. diantara pelaku diketahui sebagai residivis dengan kasus yang sama,”pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” Timpal Kasat Reskrim.(ef).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Situbondo Gulung Komplotan Pencuri Pompa Air

Terkini

Close x