
Pasalnya
Prilaku tersebut sangat meresahkan
masyarakat dan mencoreng nama baik jurnalis yang seharusnya bekerja
menjunjung tinggi nilai
kode etik Jurnalis dalan melaksanakan tugas peliputan. Demikian ditegaskan Ketua FWLM Jember, Ihya Ulumiddin dalam rilisnya yang
diterima redaksi Jum’at (8/9).
Modus yang
dipakai menurutnya beraneka ragam mulai dari masalah proyek,
masalah umum hingga masalah perselingkuhan. Mereka juga tak segan mengintai
calon mangsa dengan seharian nongkrong di hotel-hotel kelas melati untuk
memperdayai korban. Jelas oknum yang demikian bukanlah wartawan profesional.
Apa
yang dilakukan Abdul Latif, pria yang mengaku Kabiro salah-satu Koran Mingguan Jatim, yang memeras Guru dan berakhir
penangkapan Selasa (5/9) malam oleh Reskrim Polsek Patrang, Polres Jember itu murni perkara pidana dan diluar tugas
jurnalis. Untuk itu FWLM meminta polisi memproses sesuai UU Pidana.
“Menakut-nakuti apalagi memeras, itu jelas sudah
diluar tugas jurnalis, selaku
kontrol social, edukasi dan informasi Wartawan harus berpedoman pada nilai
kode etik jurnalistik dalam
melaksanakan tugas peliputan.“ Jelas Pimpinan Redaksi (Pimred)
Tabloid Pena Nusantara yang akrap disapa
Udik ini
Dalam
kesempatan itu Udik juga menegaskan bahwa Abdul Latif
bukan anggota FWLM
dan kepada seluruh wartawan yang tergabung dalam anggota FWLM Jember diharap
tetap menjaga soliditas
kelembagaan kewartawanan dan profesi secara personal dan institusi.
Masyarakat
dihimbau jika menemukan wartawan mengarah pemerasan agar melapor ke pihak berwajib atau ke sekretariat FWLM atau Komunitas Media On Line Jember Komplek Pusasera Tamara Resto di Jl PB Sudirman 45 (Depan Kodim 0824) Jember / ke no 0882 1716 6816; 0852 5835 5365; 0853 3510 3739. (eros)