Translate

Iklan

Iklan

Petani Jember Dorong Percepatan Reforma Agraria

9/25/17, 21:22 WIB Last Updated 2017-09-25T15:24:26Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Peringati Hari Tani Nasional (HTN) ke-57 ratusan anggota Serikat Tani Independent (SEKTI) Jember meminta Pemerintah segera melaksanakan reforma agraria.

Apalagi lewat menko perekonomian, Pemerintahan Ir. Joko Widodo sudah membentuk 3 kelompok kerja untuk penyelesaian sengketa tanah diseluruh Indonesia. Demikian ungkap Ketua Sekti, Jumain saat menggelar acara silaturahmi dan tasyakuran,  tumpengan hasil pertanian, di depan Pemkab Jember, Senin (25/09)

Menurutnya, sejak 20 tahun terakhir sudah menggelar aksi turun jalan, namun baru kali ini diterima dengan tangan terbuka oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. "Sekti, salah-satu organisasi Petani yang mendorong terlaksananya reforma agraria, agar kesejahteraan rakyat segera terwujud." Jelasnya.

Bupati Jember Faida MMR sangat mengapresiasi Peringatan Hari Tani Nasional ini dilaksanakan melalui acara tasyakuran. “Bagus ini, tidak perlu ada demo, Mari Hari Tani ini jadikan momen persatuan terutama dalam memperjuangkan penyelesian kasus tanah,” kata Faida.

Yang terpenting dalam memperjuangan sengketa tanah diridhoi oleh Allah SWT. Boleh membuat serikat petani, namun harus dapat diwujudkan dalam persatuan petani se kabupaten Jember karena persatuan itulah simbol kekuatan utamanya. ”Kita akan bentu tim percepatan penyelesian kasus tanah”, Jelasnya.

Disamping Bupati Faida meminta, organisasi petani utamanya Sekti, tidak hanya memperjuangkan sengketa tanah semata, namun anggotanya yang belum punya KK, KTP dan Akta lahir, juga harus diperjuangkan agar anak-anaknya mudah masuk dalam pendidikan “Gratis Tanpa dipungut biaya”, katanya.

Seperti diketahui, bahwa salah satu kasus tanah di Curahnongko Tempurejo terdapat dua kelompok tani yakni Wadah Aspirasi Tanah Curahnongko (Wartani) yang tergabung dalam Gerakan Petani Indopenden (Gertani) dan Serikat Petani Perjuangan (Siper) di Serikat Tani Independen (Sekti).

Obyek sengketa seluas 332 ha ini pada 2011 lalu masa Hak Guna Usaha PTPN XII ini telah habis. Paska reformasi petani sudah mengelola tanah seluas 125 hektar. Disamping itu masih ada puluhan kasus tanah antara petani dengan Perhutani, PTPN X, PTPN XI, PTPN II dan perkebunan lain. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Petani Jember Dorong Percepatan Reforma Agraria

Terkini

Close x