
Berdasarkan LP/
108/IX/2017/Polsek Bangsalsari, Sabtu 16 September 2017, sekitar pukul 02.00
wib (dini) hari, polisi melakukan penangkapan terhadap Muhamad Nasrudin (40)
pedagang nasi goreng, Warga Jl. A Yani gang 71 Bangsalsari Kecamatan
Bangsalsari
Kapolsek Bangsalsari AKP.
Dwi Tulus Sutarta mengatakan, Pelaku masuk kerumah Yuyun Windari (36) Jl A Yani
gang 69 Bangsalsari, kemudian masuk ke kamar tidur berusaha melakukan
pencurian HP yang disertai, dengan Pengancaman terhadap korban Yuyun Windari
janda berank satu.
"Saat mau ambil
Hp, korban terbangun, lantaran takut aksinya terbongkar pelaku mengancam dengan
sebilah pisau yang diarahkan di leher dan di perut korban , Korban Berusaha
Minta tolong dan didengar oleh warga selanjutnya Pelaku diamankan warga
dan anggota." Ungkap Tulus Senin
(18/9)
Polisi mengamankan barang
bukti sebilah pisau, satu Unit HP warna merah milik korban
Merk Polytron dan 1 Ikat Kunci Pintu rumah. "Pasal yang disangkakan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) , ayat (2) ke 3 Jo Pasal 2 ayat
(1) UU darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata api dan senjata tajam" ungkapnya.