Translate

Iklan

Iklan

Kejari Tahan Ketua Koperasi ‘Tani Ketajek Makmur’ Eks Kebun PDP Jember

8/01/18, 18:21 WIB Last Updated 2018-08-01T12:01:24Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejaksaan Negri (Kejari) Jember, tetapkan tersangka dan langsung menahanan ketua Koperasi Tani Ketajek Makmur (TKM), Tanah Eks kebun PDP Desa Pakis, Kecamatan Panti.


Ketua Koperasi TKM Suparjo (45) diduga korupsi pengelolaan Koperasi eks kebun Ketajek Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember. “Berdasarnya pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan alat bukti dengan kerugian negara sebesar 9 Milyar” Tegas Kasi Inteljen, Agus Kurniawan SH, MH, Rabu, (1/8/2018).

Penyidik menemukan penyelewengan dengan  kerugian negara sebesar 8.995 juta rupiah oleh Ketua Koperasi Tani Makmur, Kerugian didapat dari komoditi tanaman kopi dan penebangan pohon berupa kayu namun tidak disetorkan ke Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP), hanya di nikmati sendiri.

"Penyelewengan ini dilakukan sejak tahun 2014, pasalnya dalam pelaksanaannya tidak semua anggota koperasi yang punya hak kelola dilibatkan, tetapi dikelola oleh beberapa orang tertentu, diduga hasilnya hanya untuk kekayaan diri sendiri." Ungkapnya

Dengan demikian ditemukan perbuatan melawan hukum. "Yang seharusnya pendapatan diterima pemerintah daerah akan tetapi tidak diterima, diduga ada kesepakatan kejahatan, untuk menghindari melakukan perbuatan melawan hukum dan menghilangkan barang bukti”, lanjutnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dilakukan penahan selama 20 hari kedepan, menurutnya Kejari Jember akan menjerat terdangka dengan pasal 2 pasal 3 serta pasal 8 yo 18 undang-undang 31 tahun 1999 tetang tindak pidana korupsi.

Perlu diketahui bahwa, lahan hasil pembabatan hutan seluas 710 Ha dan tanah bekas hak erfpacht seluas 478 Ha atas nama Landbouw Mij Out Djember te Defenter (LMODTD) dengan Verponding Nomor 2712 seluas 125, 73 Ha dan Verponding Nomor 2713 seluas 352,14 Ha  ini terletak didesa Suci dan Pakis, kecamatan Panti.

Pada tahun 1964, terbitlah S.K. Menteri Pertanian dan Agraria nomor 50/KA/64 yang ditindaklanjuti oleh S.K. Kantor Inspeksi Agraria Jawa Timur nomor 1/Agr/6/XI/122/HM/III tentang redistribusi lahan bagi 803 warga. Adapun lahan yang lain (yang tidak merupakan erfpacht NV LMODTD, berarti tidak termasuk obyek landreform), tetap didiami dan dirawat dengan baik oleh warga.

Untuk Distribusi Tanah Ketajek, Pemkab Jember Bentuk PMTK Seusai dicabutnya perpanjangan HGU PDP Jember oleh Kepala BPN Joyo Winoto, P Waroh bersama dan kawan-kawannya (KOMPAK) terus membulatkan tekat mendapatkan tanah didampingi, Serikat Tani Independen (SEKTI) Jember dan lembaga lain.

Setelah sekitar 13 tahun berjuang, warga Ketajek akhirnya berhasil mendapatkan tanah yang selama ini dikelola Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember. Lewat Sidang Paripurna, DPRD Jember menyetujui kebijakan bupati Jember menyerahkan tanah seluas 477,8 hektar kepada rakyat, Selasa, (31/12/2013).

Terdapat juga dua kelompok lagi yaitu Masyarakat Pemilik Tanah Ketajek (MPTK) Pimpinan Lutfi dan Paguyuban Masyarakat Ketajek (MKK), Suparjo. Akhirnya ketiga kelompok dipertemukan, yang akhirnya tanggal 14 Mei 2007, dibentuklah Paguyuban Masyarakat Tanah Ketajek (PMTK) dengan ketua Suparjo.

Setelah proses verifikasi selesai, terdapat 668 KK yang sudah dinyatakan berhak atas tanah peninggalan pemerintah kolonial Belanda itu. Sejak saat itu tersangka mengelola tanah tersebut dengan membentuk Komporasi Ketajek Makmur hingga sekarang. (edw/eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Tahan Ketua Koperasi ‘Tani Ketajek Makmur’ Eks Kebun PDP Jember

Terkini

Close x