
Pasalnya setelah melalui beberapa gelar perkara, polisi tetap tidak
mendapatkan cukup bukti. Hasil dari gelar perkara di Polda Jawa Timur
ditetapkan bahwa perkara ini tidak cukup bukti dan dikeluarkanlah Surat
Perintah Penghentian Penyidikan SP3. Demikian tegas Kusworo, Sabtu, (16/9/2018)
malam.
Bahkan menurutnya, Polres Jember sudah melakukan gelar perkara di Polda Jatim dengan melibatkan penyidik Polda dan bagian pengawas penyidikan. Hasilnya, tidak ada bukti yang cukup. “Filosofinya lebih baik melepas seribu tersangka daripada memenjara satu orang yang tidak bersalah," tuturnya.
Jadi adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena tidak ditemukannya bukti yang cukup
yang mengarah kepada tindak pidana gratifikasi, kasus tersebut tidak
menggantung di Polres Jember. Kasusnya sudah jelas dan sudah ada kepastian
hukumnya, yaitu perkaranya tidak cukup bukti. " jelasnya.
Pernyataan ini untuk menepis anggapan bahwa Polres Jember berlarut-larut dalam menindaklanjuti kasus dugaan Gratifikasi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada awal
tahun 2015 silam. "Surat Perintah Penghentian
Penyidikan atau SP3 kasus tersebut telah dikeluarkan pada 30 Juni 2015,"
tegas Kusworo.
Sementara sejumlah Rp 600 juta yang turut dijadikan barang bukti dalam
perkara OTT rekruitmen CPNS Pemkab Jember itu pun akhirnya dikembalikan oleh
polisi. Belakangan diketahui, uang ratusan juta tersebut adalah uang dari hasil
jual beli.
Sebelumnya dikabarkan aktivis
anti-korupsi Jember, Bambang Irawan pada, 14 Juli 2018 lalu mengadukan Polres Jember kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atas macetnya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) senilai Rp
600 juta dalam suap rekruitmen CPNS Pemkab Jember 2015 di Polres Jember.
Dalam surat balasan dari Kompolnas, 8 Agustus 2018, pada kutipan di poin
nomor 2 disebutkan bahwa "telah disampaikan surat permohonan klarifikasi
kepada Kapolda Jawa Timur sesuai surat Ketua Kompolnas untuk ditindaklanjuti
dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Mengenai hal itu, Kusworo mengaku, sampai berita ini dipublikasikan Minggu, (16/9/2019), Polres Jember mengaku masih belum terima surat dari Kompolnas maupun dari Polda Jawa Timur. "Belum ada, namun kami sudah siapkan jawabannya kalau memang diminta," pungkasnya. (edw/eros).