
Ketiga pelaku yaitu Saiful
Arif Efendi alias Fandi (28), Andi Asmadi alias Asmad (21) dan Slamet Widodo
Kiantono alias Kian (18) Warga Dusun Krajan barat Desa Candijati. Penganiayaan
ketika kedua korban mendatangi rumah orang tuanya guna mengambil ijazah dan menyampaikan
niatnya untuk rujuk.
"Kedua korban itu
adalah pasangan suami isteri (yang masih proses cerai di PA) Imam Efendi (20
tahun) dan Novita Lil Aminah (21 tahun) yang masih ada hubungan famili yang
tinggal di dusun Krajan Barat desa Candijati Kecamatan Arjasa,” ungkap Kapolsek
Arjasa AKP Eko Basuki TA, S.H. Rabu (16/1/2019).
Ketiga pelaku (adik
angkat korban) yang datang mendengar
percakapan itu langsung marah-marah dan tidak setuju yang akhirnya terjadi
cekcok mulut, suami korban yang mendengar cekcok langsung masuk guna melerai, namun
justru tindakan kekerasan yang terjadi kepada kedua korban."Ungkap Eko
Basuki
Ketiga pelaku
melakukan pemukulan secara bersama-sama dan mencekik korban dengan menggunakan
tangan kosong, akibat tindakan tersebut korban Novita Lil Aminah (21 tahun)
mengalami luka memar pada pipi sebelah kiri, pendarahan pada mata sehingga
terganggu penglihatannya.
Sedangkan korban Imam
Efendi mengalami luka memar pada bagian mata kanan, benjolan pada kepala dan
leher memar, dan atas peristiwa tersebut korban merasa kesakitan dan langsung
melaporkan ke Polsek Arjasa” terang Kapolsek.
Atas dasar laporan itu,
unit Reskrim bersama Ka SPKT melakukan Visum Et Repertum terhadap ke dua korban
dan langsung bergerak ke tempat kejadian guna mengamankan ke tiga pelaku dan digelandang
ke Mako Polsek Arjasa guna proses penyidikan lebih lanjut.