
Keputusan Status tersebut seiring dengan perkembangan penyebaran COVID-19
di Jember dan mengikuti Status Nasional. Demikian disampaikan Bupati Jember, dr
Hj Faida, MMR usai rapat koordinasi bersama Forkopimda, MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan
Masjid Indonesia, juga Muslimat NU, Fatayat NU, tokoh agama dan tokoh
masyarakat Kamis (26/3/2020) malam.
Penerapan status ini berlaku sejak 26 Maret 2020. Selama penerapan status ini diharapkan seluruh
kegiatan sosial, budaya, keagamaan dan sejenisnya yang melibatkan orang berkumpul
dalam jumlah yang banyak agar ditunda atau ditiadakan, dan cukup dilakukan di
rumah untuk sementara.
“Dalam Kondisi darurat Corona, manakala ada pasien positif maka yang
berhak mengumumkan adalah juru bicara negara, ketika pusat mengumumkan di
Jember dan positif maka Jember akan kita rubah statusnya menjadi KLB, kondisi
kita hari ini belum KLB, tetapi darurat covid-19," imbuhnya.
Namun Faida meminta seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak
terpancing kepanikan, namun diminta meminimalkan aktivitas di luar rumah, serta menghindari
kerumunan. Pada kesempatan itu sampatan itu juga ditegaskan bahwa saat ini belum ada
masyarakat yang positif terkena Covid-19.
"Untuk itu hari ini saya membuat surat edaran ke seluruh desa, agar membuat
status darurat corona dan mengikuti instruksi dari kementerian desa untuk membuat satgas darurat COVID-19 agar dapat menangani kedaruratan secara serentak, dan
mengintruksikan setiap desa membuat pergeseran anggaran desa untuk kebencanaan,"
katanya.
Biasanya pada Hari Kamis malam Jumat Jumat, Lanjutnya, banyak kegiatan
keagamaan dan besok penyelenggaraan shalat Jumat, agar tidak menjadi polemik di
masyarakat Umaro dan ulama duduk bersama untuk membuat panduan yang jelas agar
masyarakat tidak bingung.
"Pada keadaan darurat, berkumpul di masyarakat akan menyebabkan
risiko penularan yang luar biasa, maka berdiam di rumah adalah yang paling baik,
untuk itu kami menyikapi pada kondisi kita ini belum KLB maka masjid-masjid
yang memenuhi standard-standar prosedur masih diijinkan menyelenggarakan shalat
Jumat”, jelasnya.
Namun untuk detailnya dirumuskan bersama MUI untuk menjadi panduan di
setiap masjid, jarak 1 meter jamaah itu menjadi satu standar, untuk menghindari
penularan, lantai Masjid tidak lagi
boleh pakai karpet dan diberi tanda jarak 1 meter, manakala status meningkat KLB,
maka kegiatan-kegiatan ini mengikuti prosedur KLB tidak lagi seleluasa seperti
saat ini," lanjutnya.
Faida menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama
dengan baik. “Kita ingin wabah di Jember cepat teratasi agar perekonomian segera
pulih, kita jaga dan jangan sampai lengah, karena kalau tak terkendali, kerugian
dan risiko besar yang didapat”, harapnya.
Inilah Fatwa MUI Jember terkait Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi Darurat Virus Corona