
Keputusan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa itu diambil usai rapat evaluasi PSBB tahap pertama bersama Forkopinda
dan tiga kepala daerah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik dan
tiga kabupaten/ kota Malang Raya, di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/52020).
Sesuai telaah para pakar epidemologi tentang penyebaran covid-19 di
Surabaya Raya, sebanyak 70 persen orang terinfeksi covid-19, proses infeksinya
bisa tetap bergerak di atas 14 hari dan SBB sebelumnya, dinilai belum cukup
untuk menjamin berhentinya penyebaran covid-19.
Hasil kajian epidemiologi menunjukkan pola penyebaran covid-19 di
Surabaya Raya masih tinggi terutama Kota Surabaya, sebagian pasien memiliki
masa penularan lebih 14 hari. "Dari telaah itu, maka kami setujui perpanjangan
PSBB," tegasnya.
“Hanya 30 persen orang-orang yang positif covid-19 masa penularannya 14
hari. Kemudian 35 persen lainnya bahkan bisa menularkan hingga 21 hari. Dan
sebanyak 15 persen orang yang terinfeksi covid-19 masa penularannya mencapai 28
hingga 30 hari”, jelasnya.
Fakta lain, belum tercapainya semua indikator keberhasilan, sebagaimana
Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, seperti penurunan jumlah kasus
konfirmasi covid-19, penurunan angka kematian covid-19, dan tidak ada
penyebaran ke area wilayah baru atau terjadinya transmisi lokal.
Hasil evaluasi Rumpun Kuratif Gugus Tugas Covid-19 Jatim, PSBB Gresik
dan Sidoarjo relatif berhasil dimana terjadi tren penurunan persebaran
penularan Covid-19. Kota Surabaya masih
perlu kerja keras lagi, karena jumlah pasien positif, terus meningkat.
PSBB ini bukan hanya tanggungjawab pemerintah, kalau masyarakat
kurang patuh dan disiplin, meski diperpanjang,
jumlah pasien tetap akan bertambah. Untuk itu, pada PSBB kali ini lebih diperketat,
diikuti penindakan tegas bagi pelanggar. PSBB pertama, Pemprov Jatim dan
penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan serta penindakan
kepada warga.
"Pada Fase PSBB kali ini, Penindakan akan lebih nampak. Akan ada penindakan
berupa pemberian sanksi, mereka yang melanggar tidak akan mendapatkan
perpanjangan SIM selama 6 bulan ke
depan, begitu juga saat mengurus SKCK," tegasnya.
Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans Covid-19 dari Fakultas Kesehatan
Masyarakat (FKM) Unair, Windhu Purnomo mengkhawatirkan munculnya gelombang
kedua penularan Covid-19 jika PSBB tidak diperpanjang.
Penularan covid-19 sudah kelihatan polanya, maka direkomendasikan PSBB
diperpanjang. “Melihat kondisi semacam itu, PSBB memang seharusnya minimal 28
hari. Dua minggu pertama untuk evaluasi sebetulnya. Tapi dari segi penularan
kasus minimal 28 hari," katanya.
Malang Raya Ajukan PSBB
Gubernur Khofifah Siap ajukan PSBB Malang Raya ke Kementerian Kesehatan.
Keputusan itu diambil usai digelar rapat bersama Bupati Malang Sanusi, Wali
Kota Malang Sutiaji, dan juga Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama Forkopimda.
"Ada sejumlah pertimbangan saintifik yang jadi landasan yaitu
kajian epidemiologi perkembangan covid-19 di kawasan Malang Raya, berdasarkan scoring
system yang dibreakdown dari Permenkes tentang PSBB, skornya sudah sepuluh dan sudah
saatnya diterapkan PSBB," tegas Khofifah.
Dalam kajian epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM)
Universitas Airlangga, di Malang Raya sudah terjadi doubling time atau
peningkatan kasus menjadi dua kali lipat yang sudah terjadi sebanyak 4 periode.
Hal ini menjadi salah satu bobot pertimbangan yang mengkhawatirkan.
Kedua, angka kejadian kasus konfirmasi covid-19 di Malang Raya sudah
mencapai 1,5 per 100.000 penduduk. Dan ketiga pertambahan angka kasus
konfirmasi covid-19 di Malang Raya juga diikuti dengan penambahan kasus
kematian dari waktu ke waktu.
"Case Fatality Rate (CFR) atau persentase kematian kasus covid-19
di Malang Raya sudah mencapai 7,4 persen. Padahal seharusnya CFR di angka 5
persen saja itu sudah mengkhawatirkan," kata wanita yang juga pernah
menjabat sebagai Menteri Sosial RI di Kabinet Indonesia Bersatu itu.
Selain itu di kawasan Malang Raya dalam kajian epidemiologi juga sudah
dilihat adanya transmisi lokal yang ditandai dengan terus bertambahnya peta sebaran
covid-19 berdasarkan wilayah kecamatan yang kian memerah.
Tercatat di Kabupaten Malang ada 14 kecamatan dari total 33 kecamatan
yang masuk zona merah terjangkit covid-19. Kemudian untuk Kota Malang sudah 4
dari 5 kecamatan yang masuk zona merah. Sedangkan untuk Kota Batu ada satu
kecamatan dari tiga kecamatan.
"Berdasarkan Jawa Timur PSBB Score, Malang Raya sudah mencapai
skor 10. Dimana skor 0-5 artinya masih bisa karantina individu, skor 6-7
artinya bisa karantina individu, apabila skor 8-10 maka disarankan PSBB,"
tandas Khofifah.