Jember MAJALAH GEMPUR.Com. Pengguna jalan yang melanggar rambu Lalu Lintas (Lalin) di perlintasan sebidang, yang pintu perlintasan ditutup bakal didenda hingga Rp 750.000.
Hal itu diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Oleh karenanya para pengguna jalan diminta mematuhi aturan ini. Demikian disampaikan Vice President KAI Daop 9 Jember Agus Barkah Nugraha pada rilisnya, Rabu (7/10/2020).
Menrutnya mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.
"Apabila sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan KA, para pengguna jalan wajib mengurangi kecepatan dan berhenti, sebagaimana bunyi pasal 296 UU perkeretaapian. Tujuannya, adalah agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta." jelasnya.
Ia juga berharap, para pengguna jalan yang hendak melintas di perlintasan KAI menengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas."Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api." Tambahnya
Kata Agus, KAI mencatat, sejak Januari hingga awal Oktober 2020 di kabupaten Jember, terdapat 10 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api." Sekali lagi berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api dan patuhi rambu rambu yang ada." Himbaunya. (Yond).