JEMBER – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Jember bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jember Raya (JR) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Kali ini, mereka menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi bantuan hukum gratis yang secara khusus menyasar masyarakat miskin di Perumahan Bumi Tegal Besar, RT 05 RW 18, Jember, pada Jumat malam (13/6/2025) pukul 19.00 WIB.
Acara yang dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat Perumahan Bumi Tegal Besar ini merupakan inisiatif kolaboratif antara LBH Jember Raya dan PERADI Jember untuk memberikan pemahaman hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang kurang mampu. Kegiatan ini disambut antusias oleh warga setempat yang hadir untuk mendapatkan informasi dan konsultasi hukum.
Direktur LBH Jember Raya, Lubboyk Dayrobbie S.H., dalam sambutannya menegaskan kembali komitmen lembaganya untuk berada di tengah masyarakat. "Pada kesempatan ini, kami dari LBH JR dan PERADI Jember secara khusus memberikan peluang bagi masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum. Kami hadir di tengah-tengah masyarakat agar masyarakat sadar hukum. Dengan kita mengetahui hukum, insyaallah bisa mengurangi kejadian-kejadian yang menjerat ke ranah hukum," ujar Lubboyk Dayrobbie.
Lebih lanjut, Lubboyk Dayrobbie menjelaskan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat membekali masyarakat dengan kemampuan deteksi dini terhadap berbagai potensi masalah hukum. "Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat bisa mendeteksi dini tentang adanya bahaya narkoba dan narkotika yang banyak merusak generasi muda. Selain itu, kami juga siap membantu dalam urusan sengketa tanah, hingga kasus-kasus kriminal. Kami dari PERADI dan LBH JR siap membantu masyarakat yang buta tentang hukum," tambahnya, menegaskan jangkauan luas layanan bantuan hukum yang mereka tawarkan.
Senada dengan Direktur LBH Jember Raya, Erlisa Puspitasari S.H., salah satu anggota tim penyuluh, turut menyampaikan pentingnya kesadaran hukum bagi setiap individu. "Kami bersama tim mengadakan penyuluhan hukum gratis yang kami adakan di Perumahan Tegal Besar ini semata-mata hanya ingin menyadarkan masyarakat tentang hukum, agar masyarakat tidak terjerat urusan hukum," ungkap Erlisa Puspitasari.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran mereka di tengah masyarakat bukan hanya untuk memberikan informasi, tetapi juga masukan dan motivasi agar masyarakat lebih proaktif dalam memahami hak dan kewajiban mereka di mata hukum. "Maka dari itu, kami hadir memberikan masukan dan motivasi kepada masyarakat, dan kami akan hadir memberikan penyuluhan hukum gratis di wilayah lain," pungkas Erlisa, menandakan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan di berbagai wilayah di Jember untuk menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan penyuluhan hukum gratis ini menjadi bukti nyata peran aktif PERADI Jember dan LBH Jember Raya dalam mewujudkan keadilan sosial dan memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang status ekonomi, memiliki akses yang setara terhadap informasi dan bantuan hukum. Inisiatif semacam ini sangat krusial dalam membangun masyarakat yang lebih sadar hukum dan terlindungi dari potensi masalah hukum
. (r1c, h3r)