![]() |
Moh. Kusaeri (kiri), warga Desa Padomasan, Jember, bersama kuasa hukumnya, Lutfi, saat melihat kondisi pekarangan yang diduga diserobot dan tanaman dijarah. (Foto: Istimewa) |
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com - Koperasi simpan pinjam di Lumajang mendapat sorotan setelah lahan agunan nasabah di Jember diduga dilelang tanpa prosedur sah. Sebelum ada putusan pengadilan, lahan itu sudah dirusak, tanaman dijarah, dan perangkat desa ikut bermain.
Lahan itu milik Moh. Kusaeri (49), warga Desa Padomasan, Jember. Lahan pekarangan 773 meter persegi dan sawah 978 meter persegi yang menjadi agunan pinjaman, disebut-sebut dijual lewat lelang sepihak tanpa pemberitahuan resmi.
Bahkan, sebelum ada proses eksekusi pengadilan, lahan itu berupaya dikuasai dan dirusak. Tak hanya itu, tanaman singkong dipanen paksa, hanya menyisakan batang. “Ini bukan hanya pelanggaran hukum perdata, tapi juga pidana,” tegas kuasa hukum Kusaeri, Lutfi, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, dua orang berinisial G dan A terlihat beraktivitas di lahan tersebut pada Kamis 14 Agustus. Mereka diduga suruhan oknum perangkat desa yang punya hubungan erat dengan koperasi.
“Pemenang lelang tidak boleh langsung menguasai objek. Harus ada penetapan eksekusi pengadilan. Kalau main serobot, itu perusakan dan pencurian,” kata Lutfi.
Ia menilai, pola semacam ini bukan kasus tunggal. Di banyak daerah, koperasi memegang agunan lalu melelangnya diam-diam, pemenang langsung menguasai lahan, sementara pemilik sah tak pernah diberi kesempatan melunasi tunggakan.
“Kami akan gugat pembatalan lelang dan lapor pidana ke polisi. Semua yang terlibat akan diseret, termasuk pihak koperasi,” ujarnya.
Jika dugaan ini terbukti, pelaku bisa dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Kasus ini harus jadi pelajaran. Jangan sampai koperasi yang seharusnya membantu masyarakat justru jadi bagian dari praktik mafia lelang,” pungkasnya. (yond)