Selamat Hari Jadi Jember ke 96

https://draft.blogger.com/blog/page/edit/1360945809311009771/7858131956542366929

Translate

Iklan

Bukan Mediasi Biasa, Janda Jember vs Pejabat BPN: Perselingkuhan, Pungli, dan Dugaan Main Mata di Pengadilan

Sabtu, 13 September 2025, 09.42 WIB Last Updated 2025-09-13T02:42:14Z

 JEMBER – Upaya mediasi atas gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan KOM, seorang janda asal Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember terhadap DUNG, warga Perumahan Taman Impian Cluster, Mangli, Kecamatan Kaliwates, Jember, yang kini berdinas di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso, resmi menemui jalan buntu. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis (11/9) siang, dan dipimpin mediator Desbertua Naibaho, telah berlangsung sebanyak tiga kali, namun tetap gagal menemukan titik damai.


Kuasa hukum penggugat, M. Husni Thamrin, SH, menegaskan sidang akan berlanjut ke pokok perkara. “Dalam mediasi antara penggugat dan tergugat tidak mencapai kesepakatan. Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan pokok perkara, insyaallah Kamis (18/9) depan akan digelar dengan acara pembacaan gugatan,” ujar Thamrin kepada media, Jumat (12/9/2025) petang.


Menurut Thamrin, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya membantah seluruh dalil gugatan. DUNG disebut tidak pernah melakukan hubungan suami istri dengan KOM, meskipun diakui pernah tinggal bersama lebih dari tiga bulan. “Intinya tergugat tidak mengakui, tidak masalah. Kami sudah siapkan banyak bukti, mulai rekaman CCTV, barang-barang pribadi hingga kain lap yang dipakai setelah berhubungan intim. Semua akan kami hadirkan di persidangan,” tegasnya.


Thamrin bahkan menyebut mendapat informasi adanya oknum PN Jember yang diduga membackup tergugat. “Ada sumber terpercaya menyebut DUNG berani lanjut sidang karena merasa ada yang membackup di PN Jember. Katanya oknum itu tidak hanya mengatur putusan, tapi juga menyiapkan jawaban dan duplik saat jawab-menjawab. Minggu depan kami akan laporkan hal ini ke Ketua PN dan Mahkamah Agung,” imbuhnya.


Sebelumnya, kasus ini bermula dari perkenalan KOM dengan DUNG pada tahun 2024 saat mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). KOM mengaku dipungut biaya hingga puluhan juta rupiah, padahal program tersebut seharusnya gratis. Selain itu, dalam perjalanan hubungan keduanya, DUNG disebut kerap datang ke rumah dan usaha milik KOM, merayu hingga berjanji akan menikahinya setelah menceraikan istrinya. Sejak Juni 2025, DUNG bahkan tinggal di rumah KOM.


Namun janji tersebut tak pernah ditepati. Gugatan perdata akhirnya dilayangkan karena dugaan ingkar janji dan perbuatan melawan hukum. Tak hanya gugatan, Thamrin juga berencana melaporkan DUNG ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN atas dugaan pungutan liar serta dugaan penyalahgunaan wewenang saat masih bertugas di BPN Jember.


Dengan gagalnya mediasi, persidangan perkara ini dipastikan akan berlangsung sengit dan menarik perhatian publik, mengingat melibatkan seorang pejabat BPN aktif dan dugaan keterlibatan oknum aparat peradilan.


Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Bondowoso, Zubaidi, A.Ptnh. M.Si, saat dihubungi wartawan mengaku sudah tahu kasus ini. "DUNG orang baru di Bondowoso, dan kasus itu terjadi saat DUNG masih di Jember. Saya sebagai pimpinan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jember," katanya kepada wartawan lewat jalur telepon WA.


Sementara itu DUNG tidak bisa dihubungi wartawan. Permintaan komentar terhadap pemberitaan lewat chat WA tidak dibalas. Telepon berdering tidak


diangkat. (r1ck)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bukan Mediasi Biasa, Janda Jember vs Pejabat BPN: Perselingkuhan, Pungli, dan Dugaan Main Mata di Pengadilan

Terkini

Close x