Tuban, MAJALAH-GEMPUR.Com - Pencopotan Kepala Kepolisian Resor Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, yang baru menjabat sekitar delapan bulan, menimbulkan reaksi beragam di kalangan tokoh masyarakat setempat.
Langkah pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor 2611/XII/KEP/2025 yang ditandatangani Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, pada 8 Desember 2025.
Dalam surat itu, AKBP William dicopot dengan dasar hasil penyelidikan Paminal terkait dugaan penekanan setoran kepada anggota dan pemotongan anggaran operasional Polres Tuban. Sebagai pengganti sementara, Kombes Pol Agung Setyo Nugroho ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kapolres Tuban.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan pencopotan tersebut dan menyebutnya sebagai prosedur sementara selama pemeriksaan internal Propam berlangsung. “Bagian dari prosedur, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari tugasnya sampai proses pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Namun, keputusan ini justru menuai kritik tajam dari pengamat sosial politik, Aris Fiana, SH, MH. Ia meminta Kapolda Jatim meninjau ulang kebijakan ini karena dinilai terburu-buru dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik mengenai kinerja AKBP William.
Menurut Aris Fiana, selama menjabat Kapolres Tuban, AKBP William dikenal sebagai sosok yang tegas, disiplin, dan sedang melakukan pembenahan internal secara besar-besaran.
Ia menilai tuduhan yang berkembang tidak boleh langsung dijadikan dasar pencopotan sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan. “Setiap pejabat berhak mendapatkan proses yang adil. Jangan sampai langkah administratif justru merusak reputasi seseorang yang selama ini menunjukkan integritas,” tegas Aris.
Aris juga menyoroti konteks anggaran hibah Pemkab Tuban sebesar Rp 6,39 miliar yang sedang digunakan untuk rehabilitasi sarana prasarana Polres Tuban. Menurutnya, proyek tersebut berjalan transparan dan tidak ada bukti publik yang mengindikasikan penyimpangan. Karena itu, ia meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif tanpa tekanan pihak manapun.
Masih menurut Aris Fiana, proses penegakan disiplin harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Pemeriksaan internal silakan berjalan, tetapi pencopotan sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan seharusnya dievaluasi. Kapolda Jatim perlu mempertimbangkan kembali agar tidak muncul kesan bahwa AKBP William dikorbankan oleh dinamika internal,” ujarnya.
Aris juga menegaskan bahwa pencopotan mendadak semacam ini dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas kinerja Polres Tuban, terutama ketika sejumlah program pembangunan sarpras sedang berlangsung. Ia berharap Kapolda Jatim membuka ruang klarifikasi lebih luas dan mempertimbangkan rekam jejak AKBP William selama bertugas. (r1ck)
