Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com - Tujuh warga negara (WN) asal Pakistan harus meninggalkan Indonesia setelah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember menjatuhkan tindakan deportasi terhadap mereka, Jumat (22/5/2026).
Langkah tegas itu dilakukan menyusul pelanggaran aturan keimigrasian yang dilakukan ketujuh warga asing tersebut.
Proses deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan langsung dari tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Jember.
Sejak diberangkatkan menuju bandara hingga naik ke penerbangan menuju negara asalnya, para WN Pakistan itu berada dalam pengawasan ketat petugas.
Meski demikian, proses pengawalan tetap dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmat menegaskan deportasi merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban hukum keimigrasian di Indonesia.
“Pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Imigrasi Jember memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperketat. Koordinasi dengan sejumlah instansi terkait juga ditingkatkan untuk menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.
Langkah deportasi terhadap tujuh WN Pakistan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pelanggaran aturan keimigrasian akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


