Tak terima dengan
perlakuan tersebut, korban yang berdomisili di Dusun Jetis, Desa Trisno Gambar
Kecamatan, Basangsal Sari yang aktif di LKBH Stain Jember, bersama-sama dengan rekan
se profesinya (Peradi) langsung melapor ke Mapolres Jember
Kemudian setelah melapor
ke Polisi bernomor /859/IX/2014 Jatim/Res Jember, oleh kawan-kawan seprofesinya
yang tergabung dalam Peradi, sekitar jam 13.00 korban diantar ke puskesmas
sumbersari untuk menjalani perawatan.
Pasalnya
akibat kejadian sekitar jam 10 di Jalan
Sumatra itu, muka korban bengkak, pusing di kepala, cenut-cenut dan perutnya merasa mual. “Rambut saya dijambak,
dipukul 3 kali hingga muka saya bengkak”.
Keluhnya saat ditemui di Puskesmas Sumbersari Rabo (10/9)
Kejadian ini menurut
Zainal sa’at akan mengikuti sidang “Adon” bersama tim advokat LBHK Stain Jember,
karena dasinya tertinggal, ketika keluar dan bermaksud mengambil di mobil, seorang
perempuan sambil menangis terisah-isah menghampirinya, tak lain adalah Astri, Klaen
yang sebelumnya pernah dibantu dalam gugatan Perceraian.
Karena keburu, korban
bertanya “Kalau perlu bantuan silahkan ke kantor aja” namun tiba-tiba datang seorang pri, menghampirinya
dan langsung melayangkan beberapa kali bogem mentah ke muka dan pelipisnya, tak
berlansung lama dapat dilerai sama teman korbannya. Diketahu pelaku ternyata adalah
suami Astri, Sovindra Capri Janu (36), warga Perum Muktisari, Blok J, Kelurahan
Tegal Besar, Kaliwates, Jember.
Sementara Rekan
seprofesinya Nurhayati, menyayang kan tindakan kekerasan yang menimpa Advokad
sa’at melakukan tugas provesi “Saya berharap
pihak Kepolisian untuk segera mencari keberadaan Pelaku, sebelum pelaku
melarikan diri, “ Harapnya
Perlu diketahui bahwa
karena tidak semua orang yang datang di pengadilan agama tidak bisa membuat
gugatan, Mahkamah Agung (MA ) punya program bantuan hukum kepada masyarakat. Maka
PA membuat kerjasama dengan LBHK Stain Jember. Korban adalah salah satu dari tim LBHK Stain Jember. (eros/edw/midd)