
Mereka adalah Dwi Ghozi
Oktarandi (18), warga Rowotengu Desa Sidomulyo (Kurir), Indra Cahyo Wibowo (25)
Krajan Rt.001 Rw.002 Desa Rejoagung (Pengecer), dari kecamatan Semboro dan Dedi
Setia Budi (31) warga Dusun Gumukkembar Rt.001/Rw.006 Desa Sidorejo. Pengepulnyadari
Kecamatan Umbulsari
Ketiganya ditangkap ditempat
terpisah oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) yang dipimpin langsung Kapolsek
Semboro Ajun Komisaris Polisi Subagyo, Dedi, Pengepul dan sekaligus
Pengedar ditangkap saat melakukan transaksi sekitar rumahnya. Indra Cahyo di
Desa Rejo Agong, dan Dwi Ghozi di Sidomulyo
"Sebanyak 1.610 butir
pil Trek (logo Y), 50 plastik flip pil Dextro (logo SF) sebanyak 50 butir dan
Uang Rp. 135.000 Ribu, 1 sendok besi sebagai alat takar memasukkan pil dan
3.012 plastik flip kosong, berhasil kami amankan sebagai barang bukti
guna Proses selanjutnya." Ungkap AKP Subagyo Kamis (04/02).
Guna penyidikan lebih
lanjut, 2 dari ketiga pelaku langsung diserahkan ke Mapolres Jember, Sementara
satu Pelaku masih ditahan di Mapolsek Semboro untuk dilakukan pengembangan,
menurutnya Ketiga pelaku ini merupakan jaringan yang sudah terorganisir.
"saat ini dau pelaku,
kita serahkan ke Polres Jember, Sementara 1 pelaku masih kami tahan di sini guna
untuk dilakukan pengembangan, karena ketiga pelaku ini adalah jaringan yang
sudah terorganisir dan sudah berjalan sekitar dua bulan. " Ungkapnya
Lebih lanjut Kapolsek yang
Akrab di panggil pak Bagyo ini menjelaskan konsekwensi tindakan Melawan Hukum
yang di lakukan ketiga pelaku. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 196
subdider 197 uu ri no 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 th
penjara. " pungkasnya. (Rud).