Warga juga mendesak
pemerintah desa mencabut pagar yang merek pasang. “Kami minta
pemerintah desa mempertahankan sejumlah asset desa, yakni lapangan bola dan kantor desa serta sejumlah
lahan yang ditempati oleh 62 KK (Kepala Rumah Tangga),” kata Kholilur Rohman,
koordinator warga, Kamis pagi (4/8).
Menurut dia,
semula kepala desa melepaskan begitu saja asset milik desa itu, sehingga yang
mengklaim ahli waris berani membuat pagar serta merusak gawang di lapangan bola.
Berkat desakan warga, akhirnya pemerintah desa meminta dukungan Komisi A DPRD
Jember, untuk mempertahankan sarana publik ini.
Kepala Desa
Kasiyan Timur, Hariyanto mengatakan, pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta warga sepakat
mempertahankan asset desa. Bahkan, pihaknya siap menghadapi gugutan hukum. “Kami siap bila digugat. Dan kami juga
berencana untuk membuatkan sertifikat tanah atas asset desa itu,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota
Komisi A DPRD Jember, Ardi Pujo Satrio Prabowo menuturkan, persoalan klaim
lahan milik desa ini berawal dari pemekaran Desa Kasiyan. Karena sebelum
menjadi desa devinitif, Kasiyan Timur merupakan wilayah yang menjadi bagian
dari Desa Kasiyan, Kecamatan Puger.
Momentum ini menjadi celah untuk mengklaim asset
desa. Apalagi, sejumlah dokumen yanh jadi bukti otentik itu
belum diserahkan ke desa hasil pemekaran. “Nanti kami telusuri ke desa induk (Kasiyan) dan mengkroscek ke buku kerawangan desa serta berkoordinasi
dengan BPN (Badan Pertanahan Negara) Jember,” terangnya.
Politisi Partai
Gerindra ini menegaskan, Komisi A DPRD Jember siap mengawal proses hukum bila terjadi gugutan oleh orang
yang mengaku sebagai ahli waris. “Bahkan
hingga ke tingkat Mahkamah Agung kami siap mengawal dan meladeni gugatan itu,”
tegasnya.