
Akibatnya Nasabah dipersulit mengambil uang di Bank "Di saat
saya mau ambil uang di Salah-satu Bank Jumat, (10/3), saya di suruh bolak balik
ke dinaspendukcapil. Dengan alasan suketnya sudah tidak berlaku lagi, karena
tidak ada tanda tangan pemohon," Keluh warga desa Paowan Siti Mulyati, Minggu
(12/3)
Disamping itu, ditolaknya nasabah asal Besuki ini menurutnya lantaran
masa berlaku suket dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dispendukcapil), sudah habis, hanya enam
bulan, jadi sebelum blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ada, masyarakat
harus membuat yang baru lagi.
Kepala Dispenduk Capil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, ir.Mohammad Sifa, Saat dikonfirmasi,mengatakan "Sudah lima bulan ini blangko e-KTP kosong. Hingga kini Dispenduk Capil belum mendapat kepastian kapan Pemerintah Pusat akan mengirim blangko e-KTP." Jelasnya.
Menurut Sifa, kabarnya, Pemerintah sangat berhati-hati melelang blangko, mengingat mencuatnya dugaan korupsi e-KTP. Sudah dua kali proses lelang blangko e-KTP gagal dilakukan. Sehingga pihaknya terpaksa memberikan surat keterangan domisili sementara, bagi warga yang membutuhkan e-KTP.
Pemerintah Pusat kembali menginstruksikan, penerbitan suket
domisili sementara diperpanjang hingga blangko dikirim. “Surat keterangan
domisili merupakan pengganti sementara e-KTP. Seharusnya warga bisa
mempergunakannya mengurus keperluan apapun”. Tegasnya
Lebih jauh Mohammad Sifa mengatakan, belum adanya blangko e-KTP tersebut bukan hanya terjadi di Situbondo saja, melainkan semua daerah di Indonesia. Semua Pemerintah Daerah diinstruksikan mengeluarkan surat keterangan domisili sementara dan kementrian dalam negeri. (yan)