Pasalnya untuk memasarkan produk ke konsumen di Asia Tenggara, Produsen susu formula multinasional Dancow merek Nestle dan Danone Dalam menjajakan produk mereka, SGM, yang menggaet ibu-ibu melalui aneka program menggunakan teknik periklanan online.
Bureau of Investigative Journalism, organisasi
media independen bersama Majalah Tempo, menemukan kedua perusahaan ini mengubah cara
mereka beriklan selama pandemi Covid-19. Mereka menggaet ibu-ibu untuk
mempromosikan produk lewat media sosial.
Berdasarkan hasil Investigasi The Bureau of
Investigative Journalism bersama Majalah Tempo itu ditemukan bahwa Pola yang
dilakukan perusahaan susu formula multinasional itu diduga menabrak Kode
Pemasaranan Susu Formula yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (Kode
WHO).
“Perusahaan itu menggunakan media sosial untuk
mengubah konsumen Indonesia jadi pengiklan yang tidak dibayar dan tidak
memiliki regulasi”, jelas reporter the Bureau of Investigative Journalism, Rosa
Furneaux dalan rilis yang diteima redaksi Majalah Gempur Rabu (11/8/2020).
laporan Bureau, Perusahaan susu asal Prancis,
Danone, SGM, ajak konsumen berinteraksi dengan psikolog anak dan spesialis
nutrisi di webinar, lewat WhatsApp dan Instagram. Bahkan, para ibu didorong
jadi "mombassadors" tanpa dibayar secara langsung untuk memposting
brand di medsos.
“Padahal Kode WHO melarang produsen susu
formula mempromosikan produknya untuk anak berusia di bawah umur tiga tahun.
Tapi Danone justru mendorong para ibu untuk menghubungi layanan pelanggan
mereka di Facebook”, tegas journalis investigasi spisialis isu-isu kesehatan global ini.
Dalam Kode WHO juga ditegaskan perusahaan
tidak boleh memasarkan produk susu formula untuk anak di bawah usia tiga tahun.
“Tetapi iklan Nestlé di Facebook baru-baru ini menunjukkan produk untuk
anak-anak berusia satu tahun ke atas”, lanjutnya.
Kode WHO, kata Rosa, mengkampanyekan agar para
ibu menyusui bayi mereka dan terus menyusui anak-anaknnya hingga setidaknya tiga
tahun. Seorang ibu bisa mengganti ASI hanya saat butuh dan pengganti ASI
(PASI). Tapi pengganti ASI tak boleh dipromosikan oleh produsen.
kenyataannya, perusahaan mengubah taktik
periklanan mereka untuk mengeksploitasi wabah korona virus, merek susu bayi
formula Nestlé di Indonesia telah menjalankan kampanye pemasaran online dengan
tagar #DancowProtect dan mempublikasikan iklan dengan kalimat seperti
"Ibu, lindungi bayi Anda" dan "Melindungi lebih baik daripada
pengobatan."
Disamping itu Perusahaan juga dilarang berkontak
langsung atau tidak langsung dengan wanita dan ibu hamil. “Tetapi selama
pandemi, Dancow jadi tuan rumah webinar membahas gizi bayi, disiarkan langsung
sebagai festival online untuk mendukung para ibu yang “belajar dari rumah”.”, lanjutnya.
Para ahli kesehatan katanya, mengkhawatirkan
kampanye yang gencar di medsos akan mementahkan gerakan ASI eksklusif, dan
mendorong para ibu menggunakan susu formula. “WHO merekomendasikan bayi
mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan pertama dan dilanjutkan hingga usia
dua tahun”, jelasnya.
Danone membantah, mombassador itu murni berbagi informasi, bukan
untuk mempromosikan produk susu formula bayi. Mereka memastikan semua
partisipan mombassador tetap mengacu pada prinsip-prinsip
Kode WHO, aturan pengganti asi (BMS) milik Danone, dan regulasi lainnya.
Nestle dan Danone menegaskan program itu tidak melanggar hukum di
Indonesia, kebijakan perusahaan, maupun Kode Internasional WHO untuk promosi
produk pengganti ASI. “Kami mendukung kegiatan saling berbagi di antara
para ibu melalui platform yang memberikan informasi terkait nutrisi dan pola
asuh anak,” kata Danone lewat surat elektronik kepada Tempo.
Danone menegaskan ASI adalah sumber nutrisi yang paling baik untuk
bayi. Perusahaan menyebut terus mendukung pemberian ASI Eksklusif selama 6
bulan pertama dan diteruskan hingga usia 2 tahun atau lebih, disertai pemberian
makanan pendamping ASI.
Bantahan juga disampaikan Nestle. Direktur Corporate Affairs Dancow
Debora R. Tjandrakusuma mengatakan Dancow bukan susu formula, melainkan
susu pertumbuhan untuk anak di atas 1 tahun. Produk ini, merupakan makanan
pendamping dalam masa transisi ke diet keluarga yang bervariasi.
Menurut Ketua Asosiasi Ibu menyusui Indonesia (AIMI), Nia Umar, Perusahaan
itu berpromosi secara bebas. Tetapi mereka tidak melanggar hukum karena tahu
celahnya, Dia meyakini para produsen susu formula memanfaatkan celah pada
protokol WHO. “Karena celah itu sangat besar, mereka secara tidak etis
memanfaatkanya untuk promosi.” Jelasnya pada pertengahan Juli lalu (eros).