Padahal mereka dijamin pasal
33 UUD 1945 bahwa Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara, tapi amanat
itu belum dilaksanakan secara optimal. Demikian kata Anggota. DPR RI. Arif
Wibpwo usai menerima pengurus PSM kabupaten Jember saat serap aspirasi (Reses)
di Jember, Kamis, malam (9/3)
Anggota DPR RI dari Daerah
Pemilihan (Dapil) IV (Jember-Lumajang) mengaku prihatin. “Ya, memprihatinkan,
mereka adalah orang-orang yang direkrut secara resmi, melalui kebijakan
pemerintah, dengan dasas peraturan yang jelas, menjalankan fungsi kelembagaan
kebijakan program dan kelembagaan yang ada, tapi tidak ada dukungan yang
memadai” Keluhnya.
Kepedulian juga tidak ada,
menurutnya tidak hanya dalam pendanaan, juga infrastrukstur seperti perangkat
yang seharusnya disediakan agar mereka bisa melakukan kerja kerja secara cepat,
tepat dan tuntas, baik sarana dan prasarana yang memadai seperti kantor dan dukungan
masing masing lembaga.
“Dari aspirasi tadi
nampaknya sosialisasi penyelenggaraan kesejahterjaan sosial keberbagai instansi
sudah dilaksanakan namun belum masif, padahal kerja mereka membutuhkan
koordinasi dan integrasi yang baik antar Instansi, menyangkut pendidikan, orang
cacat, miskin, ditambah lagi pendanaannya yang minim.
Jember dengan jumlah
masalah sosial yang terdiri dari 28 katagori, yang kurang lebih dalam setahun,
masalah yang terlaporkan PSM saja kurang-lebih seribuan masalah, itu saja hanya
mendapatkan dukungan, dana 15 juta dari APBD Kabupaten, sementara dari Pemprov dan
pemerintah Pusat tidak ada.
“Nah ini tentu
memprihatinkan, tingkat kepedulian dari pemerintah secara berjenjang memang
kurang kuat. Terhadap para pekerja sosial masyarakat. Saya kira mesti harus
disampaikan kepada mentri-mentri terkait, komisi terkait untuk segera
mendapatkan respon”. Lanjut Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan ini
Baik berupa dukungan dari
aspek, peraturan teknis, pendidikan pelatihan,
dukungan kelembagaan, maupun pendanaan agar kinerja PSM ini bisa
berlangsung efektif, dan bisa mengatasi masalah-masalah yang ada di masyarakat.
“Memang harus diatasi secara cepat dan baik, serta tepat”. Tegasnya.
Saat ditanya jika tetap tidak
diperhatikan? Menurutnya harus dilaksanakan, karena itu perinta konstitusi,
disitu disebutkan, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara Negara Perangkat
Undang-undangnya sudah disediakan, UU Tentang kesejahteraan sosial dan
Undang-undang Penanganan Fakir Miskin, peraturan pemerintahnya juga sudah
disediakan.
“Hanya Political wil saja,
kalau tidak didukung, hemat saya, lebih baik dibubarkan, karena tidak ada
gunanya, sekedar hiasan, aksesoris dari satu kebijakan yang seharusnya bisa
dilaksanakan efektif. Untuk itu lebih
baik sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintahan dan pemerintah Daerah”
Pungkasnya. (Yond/eros)