
Mereka mendesak lantaran , sebagian warga ada menerima tokopinya
dan menempati perumahan. "Kopinya saja belum kami terima apalagi yang
asli, akibatnya kami tidak bisa menempati rumah hak kami," Keluh Sianto, (52), nelayan
asal Puger Kulon yang namanya tercantum sebagai penerima LC.
Padahal, penerima Lahan LC banyak yang membayar ke oknum Pengurus Koperasi
Makmur Sejahtera. Wakil Koordinator Penerima
Bantuan, Sunardi, yang menemui, mengaku tidak tahu menahu, "Saya
juga tidak tahu dari mana datangnya fotokopi sertifikat LC itu." jelasnya
di komplek perumahan LC Puger.
Sunardi menyarankan bertanya kepada warga yang
sudah memegang, Dari mana mereka mendapatkan kopian sertifitat LC. Hal tersebut
terungkap, warga mengaku sertifikat diperoleh dari salah seorang pembantu umum
Koperasi Makmur Sejahtera, bernama Slamet.
Namun, Slamet yang sebelumnya mengaku
tidak tahu, usai didesak, ia mengambil solusi mengumpulkan seluruh fotokopi KTP
(Kartu Tanda Penduduk) nelayan, yang terdata sebagai penerima LC. "Fotokopi
itu, berfungsi sebagai syarat bisa menempati rumahnya di LC." Ungkapnya.
Slamet berdalih bahwa sertifikat asli, dipegang
notaris. "Untuk Sertifikat aslinya masih di Pak Bambang Hermanto, Namun
demikian, dari sekitar 700 sertifikat, sebagian diantaranya dikabarkan hilang.
Ada 485 sertifikat asli yang masih berada di tangan notaris, dan 215 sisanya
hilang" paparnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa sejak tahun
2008, ratusan nelayan miskin penerima bantuan lahan LC program Pemerintah melalui
BPN yang kini Kementrian Agraria hingga kini belum menerima sertifikat hak nya.
Para nelayan menduga bahwa sertifikat tersebut diagunkan. (Yond)