
Penahanan badan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) di Lapas kelas II A Jember dimaksudkan
untuk mempermudah pemeriksaan. Demikian ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Jember H Ponco Hartanto, SH, MH kepada sejumlah wartawan, didampingi Kasi Pidsus Asih Selasa sore (14/3).
Penahanan juga untuk memastikan tersangka tidak lagi mengulangi
perbuatannya, mempengaruhi saksi-saksi, serta merusak atau menghilangkan
Barang Bukti. “Penahanan, akan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak hari
ini. Jika dianggap belum cukup maka akan diperpanjang selama 20 hari lagi,”
ujarnya.
Tersangka diduga melakukan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD),
Dana Desa (DD) dan Tanah Kas Desa (TKD) 2013 -2015i, kerugian negara sedikitnya
Rp 500 juta. “Jumlah itu dimungkinkan bertambah, mengingat masih ada
tersangka lain, kasus korupsikan jamaknya tidak dilakukan sendiri melainkan kolektif”,
paparnya.
Meskipun total kerugian sebagian sudah dikembalikan, Ponco menegaskan
hal tersebut tidak akan menghapus perkara pidana yang telah diproses di Kejari
Jember. “Tersangka selanjutnya akan
dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi,” Pungkasnya. (midd/edw)