Situbondo, MAJALAHGEMPUR.Com. Ribuan ton gula milik petani yang
disegel di Pabrik Gula (PG) Panji Situbondo, Jawa Timur, akhirnya dibuka Kementerian
Perdagangan (Kemendag) dan diizinkan
diedarkan.
Ada
3200 ton GKP merek PTPN XI hasil produksi PG Pandjie tahun 2017 gula kristal
putih sesuai mutu SNI. “Gula itu berada di gudang A dan B, mengacu
berita acara pelepasan dan pengembalian barang dalam pengawasan tanggal 24
september 2017 GKP hasil produksi PG Panji sesuai dinyatakan layak edar,” tegasnya.
(Edo)
Sebagian masih harus
di tes kualitas warna gula dalam larutan (reprocessing) ulang karena belum sesuai standar International
Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA) diatas 300. " Total disegel sekitar 3.470,95 ton
sejak tanggal 30 Agustus lalu," ujar GM PG Pandjie, Agus Zain Arifin Jumat (13/09).
Menurut Agus, Kementerian
Perdagangan, menjelaskan bahwa dari hasil laboratorium ada sebagian gula yang
disimpan, lolos standar, ada pula yang belum
memenuhi layak konsumsi, sehingga harus digiling ulang. “lantaran ada indikasi
gula tak memenuhi standar ICUMSA yang ditetapkan” Jelasnya.
Semakin rendah angka ICUMSA
maka tingkat kemurnian gula semakin tinggi. Tingkat ICUMSA bisa terlihat dari warnanya. “Gula yang diamankan berwarna kecoklat-coklatan, karena dianggap tidak memenuhi standar. Kalau yang tidak lolos kita arahkan untuk
direproduksi lagi. Supaya ICUMSA sesuai standar," kata Agus.
Kemendag
mensyaratkan ICUMSA,
tak lebih 300, diatas itu, dianggap tak layak. Penggilingan ulang sepenuhnya tanggung jawab pengelola
PG, meski milik petani. "iyah itulah (tanggung jawab) dari pabrik. Yang sesuai (ICUMSA), di bawah 300
lolos, itu dicabut segelnya, karena kualitasnya bagus", jelasnya.