
Pernyataan ini disampaikan
menanggapi masih adanya sejumlah keluhan masyarakat terkait lambannya pembuatan
Administrasi Kependudukan Catatan Sipil (Admindukcapil) seperti Kartu keluarga (KK)
dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kecamatan, seperti keluhan yang disampaikan
saat aksi di Gumukmas .
“Jadi Benar bahwa
Pencetakan dokumen Admindukcapil adalah menjadi kewenangan Dispendukcapil, akan tetapi kami memproses dokumen sesuai
pengajuan dari Kecamatan dan kelengkapan daripada persyaratan dan prosedur yang
ada”. Jelas wanita yang aktab disapa Bu
Yuni, Rabo, (31/1/2018).
Menurut Bu Yuni, prosedur Kepengurusan
KK, data dan pelayanan entry masyarakat melalui
Kecamatan masing2. Setelah entry, maka
berkas KK diajukan oleh petugas Kecamatan ke Dispendukcapil untuk proses cetak.
Saat berkas diajukan ada taggal penerimaan berkas yang kemudian diverifikasi.
Setelah verifikasi lalu
dicetak (ada tanggal pencetakan KK). “Selesai dicetak kemudian saya tanda
tangani (Saya selalu menandai tanggal saat tanda tangan dokumen) sehingga disana akan kelihatan proses
pencetakan dokumen tersebut melebihi SOP atau tidak”, Jelasnya.
Perlu diketahui bahwa
sesuai UU nomor 24 tahun 2013 ttg perubahan UU nomor 23 tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan bahwa Kepengurusan KK adalah 14 hari kerja. “Kami slalu berusaha untuk tidak keluar dari
tanggal penyelesaian dokumen tersebut”, lanjutnya.
Namun demikian ia tidak
menampik dalam proses pembuatan KTP el, terkadang ada kendala, terutama bagi yang
baru melaksanakan perekaman, butuh proses. “Setelah seseorang terekam datanya
(Bio Captured) maka diterbitkan Suket (Sebagai Pengganti KTP atau KTP,
Sementara yang berlaku 6 bln)”, jelasnya.
Setelah itu menurutnya data
akan dikirim ke Server Pusat Dirjen Pendukcapil Kemendagri untuk dilaksanakan
Penunggalan Data degan status SFE (Sent For Enrollment). Sampai degan dari
Jakarta mengeluarkan status PRR (Print Ready Record/Data Siap Dicetak ), itu kewenangan
pusat /Jakarta.
Setelah berstatus PRR baru
data dikirimkan kembali ke server
Dispendukcapil Kabupaten Jember. Degan
status PRR tersebut, baru kami dapat mencetak data tersebut ke Blanko KTP
elektronik. “Jadi terkait pembuatan KTP elektronik tidak semua proses menjadi
kewenangan Dispendukcapil”, Lanjutnya.
Tetapi sebagian masih menjadi
kewenangan pusat sampai degan proses penunggalan data selesai. Selain itu, proses pencetakannya juga masih sagat
tergantung degan jaringan dari pusat yang terkadang juga terkendala teknis dan jaringan
(lemot).
Bagi penduduk yang sampai
2 kali perpanjangan Suket belum juga berstatus PRR, patut dicurigai terdapat kendala pada data
perekamannya. Apakah masuk dalam kategori data ganda atau duplicate
Record, Ajudicate Record atau data ada
kemiripan degan org lain, atau bisa juga
data tidak valid (Request Validation).
Dlm hal ini, perlu juga peran aktif masyarakat dalam
pengechekan data nya. Untuk chek data
status PRR dapat dilihat di komputer Kecamatan. “Jika sudah berstatus PRR, maka
Suket dapat ditukar dan dicetakkan mejadi KTP elektronik tanpa dipungut biaya
apapun alias Gratis”. Tegasnya.
Untuk menunjukkan
komitmennya Bu Yuni meminta camat tidak mengulur-ulur waktu dan segera
mengirimkan sejumlah berkas permohonan yang memenuhi syarat. “Kami mohon kepada
Camat segera mengirimkan berkas tersebut dan dipastikan akan segera kami diproses”,
Lanjutnya.
Bahkan untuk mempercepat
kepemilikan Adminduk, Dispendukcapil membuat
program Jemput Bola degan sistem pelayanan lansung dalam Program Ngantor
di Desa, “Bagi masyarakat yang mengajukan pembuatan / revisi KK, saat itu juga kami layani, lansung dicetak dan
diberikan kepada masyarakat”, Pungkasnya.(eros).