
Sidang dakwaan oleh 6
personil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan
Kejaksaan Negri (Kejari) Jember kepada Mantan Sekertaris Daerah (Sekda), Sugiarto
dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Ita Puri Handayani
dipimpin Ketua Majelis hakim Agus Hamsah.
Terdakwa didakwa atas Kasus
hibah Bantuan Sosial (Bansos) ternak yang pengusulannya melalui DPRD Jember
tahun 2015 ini, selaku ketua tim anggaran yakni mantan Sekda Jember Sugiarto
dan mantan BPKA Kabupaten Jember Ita Puri Handayani.
Sebelumnya Selasa (30/10/2018) Kasus ini telah
menyeret ketua DPRD Jember non
aktif Thoif Zamroni, dengan vonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, uang
pengganti Rp 90 juta dengan memperhitungkan uang titipan Rp 90 juta, dan mencabut hak politik 1 tahun.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember non aktif itu dinyatakan tealh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor.
“Sidang hari ini, pukul 10.30
hingga pukul 11.30, adalah sidang perdana dalam kasus yang sama, pembacaan dakwaan kepada Mantan Sekda Sugiarto selaku Tim Anggaran bersama Ita Puri Handayani yang didampangi Penasehat hukumnya, disampaikan oleh enam JPU”, Kata
koordinator JPU Kejati Jatim, Trimo.
Keduanya didakwa bersalah karena telah mencairkan dana bansos tidak sesuai prosedur, sehingga tidak tepat sasaran yang berpotensi memperkaya diri sendiri maupun orang lain dan menimbulkan kerugian bagi negara. Total kerugian negara karena perbuatan mereka ini ditaksir mencapai Rp 38 Miliyar.
Dalam dakwaannya yang dibaca oleh Jaksa Penuntur Umum (JPU) tersebut, dua terdakwa melanggar pasal 2 Ayat 1, UU Tipikor
tindak pidana Pemberantasan Korupsi, sidang dilanjut pada 7 Desember agenda JPU
menghadirkan saksi dari pejabat eksekutif. (edw).