![]() |
Foto Humas Menpan RB |
Menjadi pioner budaya
kerja birokrasi daerah yang kreatif, inovatif dan profesional, karena tuntutan
dari dunia usaha dan masyarakat terhadap keterbukaan pengelolaan sistem
pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik semakin kuat.
Untuk itu, penggunaan
teknologi informasi dan inovasi dalam pelayanan publik sudah menjadi keharusan
saat ini. Demikian disampaikan Menteri PANRB, Syafruddin saat memberi
pembakalan Ketua DPRD, Walikota, dan Bupati, di auditorium BPSDM Kemendagri,
Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Perubahan yang cepat dalam
sistem pelayanan publik harus diikuti perubahan kinerja SDM yang mampu
berevolusi cepat untuk menggerakkan perubahan dalam birokrasi. Reformasi birokrasi melalui manajemen
perubahan dan manajemen pengetahun akan menghasilan SDM aparatur yang handal
dan profesional.
Pola kepemimpinan daerah
yang tepat untuk mengembangkan kapasitas SDM aparatur akan mampu meningkatkan
kualitas pengelolaan daerah. "Pemimpin daerah menjadi coach dan motivator
menyiapkan dan mengalokasikan SDM sesuai kebutuhan serta tugasnya," tegas
Syafruddin.
Pemimpin daerah diharapkan
terus mencari strategi yang tepat untuk memperluas akses layanan masyarakat
hingga ke pelosok dengan melakukan redistribusi ASN yang tepat. Meningkatkan
efektivits jalannya pemerintahan daerah dan menghilangkan praktik negatif saat
proses seleksi ASN.
Tujuannya birokrasi di
Indonesia akan fokus untuk penguatan di berbagai sektor terutama yang
berhubungan dengan pelayanan publik. Kuncinya, pola pembinaan dan pengembangan
SDM di daerah harus sejalan dengan pola pembangunan pusat. Karena
penyelenggaraan birokrasi yang baik membutuhkan kualitas aparatur yang baik
pula.
Disampaikan bahwa saat ini
nilai rata-rata indeks reformasi birokrasi trennya mengalami peningkatan, pada
Kementerian/Lembaga meningkat dari 65,78 ditahun 2015 menjadi 71,91 ditahun
2017.
Sementara pada pemerintah
Provinsi meningkat dari 41,61 ditahun 2015 menjadi 60,47 pada tahun 2017.
Sedangkan ditingkat Kabupaten/Kota meningkat dari sebelumnya 42,96 tahun 2015
menjadi 64,61 pada 2017. Sementara untuk implementasi Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) juga menggeser grafik kategori peringkat
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Pada tahun 2015 daerah
yang mendapat predikat A sebanyak 7, predikat BB 35, predikat B ada 75,
predikat CC ada 201, predikat C sebanyak 242, predikat D ada 15. Sementara pada
tahun 2017 mengalami kenaikan dimana predikat A diraih 16 daerah, predikat BB
sebanyak 62, predikat B ada 198 daera, predikat CC ada 196, predikat C sebanyak
138, predikat D sebanyak 3.
“Artinya banyak instansi
pemerintah mengalami perbaikan karena semakin efisien, dan berdampak pada
penghematan anggaran pemerintah sebanyak 41 Triliun ditahun 2017,” ujarnya
dalam acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri, di Kantor BPSDM
Jakarta, Rabu (14/11).
Menteri Syafruddin pun
memberi catatan yang harus diperbaiki khususnya pada 312 Pemerintah Kabupaten
dan Kota yang masih pada nilai sakip CC, C, dan D agar berupaya keras dan masif
bagi seluruh pemerintah Kabupaten Kota untuk meningkatkan Akuntabilitas kinerja
instansinya masing masing.