
Padahal mereka sudah minta ijin peliputan ke resepsionis dan menyerahkan
id card khusus. "Kami baru masuk dan akan duduk dan belum meng ambil kamera, langsung ditegor tidak memperbolehkan padahal sidang ini
sidang terbuka untuk umum,” Ujar Zainullah wartawan Media Cetak Pojok Kiri,
Kamis 29/11/2018).
Hal
senada dikeluhkan, Jho wartawan
Beritalima.com dan Media online Kabar
Daerah Uday , mereka mengaku kecewa dengan
sikap hakim. "Ini bertentangan UU kebebasan pers, kita bukannya mentang
-mentang, emang harus lapor ke hakim, kalau memang
ada aturan seperti itu sejak kapan di berlakukan," kesalnya.
Hery Sampurno
selaku HUMAS Ikatan Jurnalis TV Tapal Kuda menyayangkan oknum Hakim yang bersikap sok-sokan terhadap awak media yang
hendak melakukan peliputan . Menurutnya Hakim tersebut dinilai gagal paham tentang UU kebebasan pers dan terkesan alergi Pers.
"Tindakan tersebut merupakan sebuah pelecehan terhadap
profesi wartawan. Wartawan bukan Monster Kenapa harus di usir Dan kami tidak mau lagi mendengar pengusiran
terhadap wartawan loh.. apa -apaan sudah
jelas Undang -Undangan kebebasan pers ,dia Seorang hakim apa gagal paham ya, "
kesalnya.
Menurutnya,
senyampang wartawan yang hendak melakukan peliputan di manapun itu hak dan
kewajiban wartawan untuk tugas mengambil gambar, menulis, wawancara, yang masih
menggunakan. Etika pihak manapun tidak menghalang -halangi dong
Ditambahkan Hery
Sampurno jika wartawan sudah memahami kode etik jurnalis apalagi ada hal-hal yang
bersifat kepentingan persidangan Harusnya Ketua Hakim atau ketua PN mengajak berkomunikasi
secara humanis bukan harus ijin dulu terhadap dirinya Hery meminta oknum ketua Hakim
PN segera meminta maaf terhadap insan media
Kritikan juga
datang dari Dafid, Aktifis LSM Penjara ini menilai
ketua hakim PN tidak mengindahkan Undang -undang
PERS , apa yang dikatakan oknum Hakim PN itu tidak etis , dan itu adalah arogan. Oleh sebab itu Pihak Pengadilan Negeri (PN) segera melakukan konferensi Pers untuk meminta maaf terhadap media .
Namun bila
pihak PN tidak mau meminta maaf pihaknya
mengancam akan melakukan aksi demo . Bersama sejumlah wartawan.
Apa karena dia hakim mau
mentang-mentang, mau menghakimi wartawan, mau
mengatur, lawong Wartawan sudah di atur dan di lindungi undang-undang.
“Kalau memang ada hakim
terkesan arogan sikat jangam takut jajal
aja dengan konfirmasi kalu perlu laporkan aja ke dewan pers, kalu enggan mau
minta maaf , lembaga LSM penjara dan
sejumlah wartawan akan siap melakukan demo " lantang Dafid.
Disamping itu
Hadi Wiyono Dosen Unversitas Abdurahman Saleh Situbondo menanggapi, Kalau di
kaitkan ke keterbukaan publik, harus dilayani, kecuali yang terkait dengan rahasia negara. Tapi kalau kasus- kasus harus diinformasikan secara proporsional
agar masysarakat mengetahui, paling tidak publik bisa mengetahui kasus apa yang ada, berapa di dalam proses dan berapa yg sudah
selesai, termasuk yang dianggap selesai tapi masih terus ditindak lanjuti.
"Admintrsi
negara adalah seluruh kegiatan baik legislatf
eksekutif maupun yudikatif untk kesejahteraan masyarakat , Administrasi
artinya melayani, jadi ASN adalah pelayan rakyat, teemaasuk melayani permintaan
insan pers. Klu masih ada yang belum, bisa di publis ya bisa melalui media " jelasnya.