
Termembongkar jaringan
besar peredaran sabu ini setelah dua orang penyuplai sabu Ardian Noviyanto
alias Opi (24), warga Jl Mataram, Kelurahan Taman Baru dan Aprinka Brian
Bolista (18), warga Dusun Krajan, Desa Sidorejo, Kecamatan Purwoharjo, tertangkap
beserta barang bukti satu ons narkotika jenis sabu.
Dari keterangan Aliong,
dia membeli sabu itu kepada SP seorang narapidana kasus sabu-sabu. SP kemudian
mengutus tersangka Opi untuk mengirim sabu dengan sistem ranjau kepada Aliong.
Berbekal keterangan Aliong, Polisi kemudian menangkap Opi di rumahnya.
"Kita geledah,
kemudian kita mendapatkan barang bukti sebesar 97,43 gram," ungkap Kapolres
Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi didampingi Kasat Narkoba AKP Imron
dan Kapolres AKBP Taufik HZ sambil menunjukkan barang bukti sabu yang disita
dari tersangka Kamis (29/11/18).
Dari tersangka Opi ini
polisi juga mendapatkan 65 butir ekstasi persis seperti yang didapatkan pada
tersangka Aliong. Sehingga jika ditotal jumlah sabu yang didapatkan dari Aliong
dan Opi lebih dari satu ons. Dan ekstasi sebanyak 75 butir. Tak puas sampai di
sini, polisi terus mengembangkan perkara ini.
Tersangka Opi ternyata
mendapatkan sabu dan ekstasi itu dari tersangka Aprinka Brian Bolista. Petugas
langsung membekuk pria asal Purwoharjo ini di rumah kos di wilayah Kelurahan
Tukang Kayu. Brian tak membantah keterangan Opi. Dia mengaku mendapatkan
perintah dari SP untuk mengambil sabu dan ekstasi itu di wilayah Sidoarjo. SP
juga memerintahkan Brian menyerahkan sabu dan ekstasi itu pada Opi.
Kapolres menyatakan,
jaringan ini diduga melibatkan jaringan besar di Jawa Timur. Jaringan ini
diyakini dikendalikan SP yang juga merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas
Pamekasan. "Kita kembangkan. Ada kemungkinan dikendalikan oleh napi di lapas
tersebut. Karena dari keterangan sejumlah tersangka yang kita tangkap semuanya
mengarah ke sana," tegas lulusan Akademi Polisi tahun 1999 ini.
Para tersangka dijerat
dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20
tahun.
Dalam kesempatan yang sama
tersangka Brian mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Dia mendapatkan
upah sebesar Rp 3 juta untuk jasanya itu. "Kalau uangnya untuk keperluan
sehari-hari," akunya.
Pembongkaran kasus ini berawal
dari penangkapan Heryanto alias Aliong (35) warga Perum Taman Sutri Indah Blok
B, Kelurahan Sobo, oleh petugas Satuan
Narkoba Polres Banyuwangi, lantaran kedapatan
memiliki narkoba jenis sabu dan sejumlah pil ekstasi, Selasa (27/11/18) malam
Petugas menangkap Aliong
di parkiran Ruko 5A Perum Taman Laguna Residence, Lingkungan Sukowidi,
Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro. Saat
ditangkap, diduga kuat tersangka baru saja melakukan transaksi barang haram
tersebut. "Sebelumnya kami
mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Kasat Narkoba Polres
Banyuwangi AKP Imron, Rabu (28/11/18).
Dari penangkapan
tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa 3 paket narkotika diduga
jenis sabu berat kotor 9,65 gram dan 10 butir ekstasi warna hijau logo XTC
berat bersih 4,28 gram, 2 buah kotak plastik satu unit HP merk Samsung warna
hitam dan satu unit mobil Nissan Grand Livina warna hitam nopol P 1744 VJ.
Tersangka kini masih
menjalani pemeriksaan intensif. Polisi sedang mendalami kasus ini untuk
melakukan pengembangan dan mengungkap jaringan diatasnya. Untuk kepentingan
penyidikan, tersangka kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Banyuwangi.