
Ketiga pelaku pencuri
mobil Pemuat sayur ini masing-masing
adalah Marsudi (36) warga desa Pandan arum Kecamatan Tempeh Kabupaten
Lumajang dan Matsari (45) warga dusun Jatisari desa Trisnogambar
kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember dan Sutik warga desa Pasirian
Lumajang.
Mereka ditangkap di tempat
berbeda, Dua orang pelaku yakni Marsudi dan Matlari ditangkap disimpang empat
Lampu merah Pos Satlantas Tanggul ketika sedang mengendarai hasil curiannya, sedangkan
Sutik ditangkap di wilayah kecamatan Yosowilangun kabupaten Lumajang.
Menurut Kapolres Jember
AKBP Kusworo wibowo, SH, SIK, MH bahwa dari hasil Pemeriksaan ketiga pelaku
tersebut mengaku bahwa dalam melakukan aksinya (Mencuri mobil) menggunakan
Konci T, di saat mobil diparkir di halamam rumah korban saat Korban sedang tidur.
"Peristwa itu terjadi
sekitar Pukul 05.00 Wib saat itu korban (Zaenal) sedang tidur, Begitu korban
bangun sekitar pukul 06.00 Wib melihat mobilnya sudah tidak ada di
tempat." Dimikian diungkapkan Kusworo kepada sejumlah awak media di
Halaman Mapolres. Kamis (15/11/2018) siang.
Melihat mobil tidak
terkunci, untuk menghindari kebisingingan, ketiganya mendorong Mobil menjauh, kira
kira 50 meter, pelaku menghidupkan Mobil dan 2 pelaku membawa
mobil. " Sementara Sutik yang tertangkap di Yosowilangun Kabupaten
lumajang menggunakan motor," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil
di amankan sebuah mobil Pick Up merk Mitshubisi L 300 Bernopol P 9121 F dan sebuah
kunci T." Atas perbuatannya Pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1)
huruf 3e, 4e dan 5e dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun." pungkasnya.
Pantauan media ini bahwa
Kapolres Jember, Kusworo langsung memberikan barang bukti sebuah mobil kepada
pemiliknya. “Alhamduilillah para pelaku dengan
cepat dapat ditangkap oleh Polres, sehingga mobil saya bisa kembali, Terimakasih
Bapak Kapolres”, katanya tersenyum. (yond/edw).