
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember minta
rapat paripurna penetapan Panitia Khusus (Pansus) di pending, pasalnya hingga
selesai Nota Pengantar dibacakan Wakil Bupati, Abdul Muqit Arif, anggota Dewan tidak
menerima nota pengantar lima Raperda itu.
Untuk itu mereka meminta 3 pimpinan sidang yaitu Wakil Ketua DPRD Ahmad
Halim, Dedy Dwi Setiawan dan Drs Agus Sufyan menunda pembahasannya. Sementara
ketua DPRD Itqom Syauqi berhalangan
hadir lantaran diundang Presiden di Bogor bersama Bupati, Kapolres dan Dandim.
Permintaan penundaan pembahasan penetapan Pansus lima Raperda itu diungkapkan
oleh beberapa anggota DPRD Jember seperti David Handoko Seto, asal Fraksi Nasdem, Nur Hasan dari Fraksi PKS dan Nyoman
Aribowo asal Fraksi Pandekar.
"Kok kesannya paripurna ini asal-asalan karena sampai Pak Wabup
selesai baca, kami tidak menerima nota pengantar lima Raperda ini. Terus apa
yang mau kami bahas. Jangan salahkan kami kalau pembahasan juga
asal-asalan," kata Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Fraksi PKB. Hafidi, menurutnya
seharusnya sebelum rapat paripurna selesai, pihak eksekutif harus bisa
menyediakan nota pengantar itu. "Sebelum ini ditutup, kami harus sudah
punya nota pengantar itu," tegasnya.
Karenanya, Nurhasan dari Komisi D mengusulkan supaya rapat paripurna untuk
sementara diskors untuk beberapa menit. "Saya usul, rapat paripurna
diskors beberapa menit supaya bisa dipakai untuk penggandaan nota
pengantar," timpalnya.
Lantaran belum ada argumen yang disepakati, akhirnya rapat paripurna
diskor selama 1 jam. Setelah melakukan lobi-lobi, skor dicabut dan pimpinan
sidang paripurna berdasarkan kesepakatan anggota rapat mengambil keputusan
untuk menunda.
Wakil Bupati Jember, KH. Abdul Muqit Arief mengaku bisa memaklumi dan tidak
memermasalahkan adanya penundaan pembahasan
pembentukan Pansus Raperda Jember.
"Ini sebagai sebuah kekurangan dan apa yang disampaikan legislatif
secara umum memang benar adanya, komunikasi antara legislatif dan eksekutif
memang sepertinya perlu ditingkatkan. Kami positif thinking saja karena ini
persoalan komunikasi saja sebenarnya," ungkapnya.
lima Raperda yang diajukan Bupati Jember yaitu Raperda tentang Pendirian
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta pandalungan Jember,
Raperda Penyertaan Modal pada Perusahaan
Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember, Raperda Perubahan Perda Jember nomor
4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.