
Penghentian layanan ini sesuai arahan Ditlantas Polda Jatim mulai hari
ini, Selasa (31/3/2020) hingga menungu berita lebih lanjut. “Tutup sementara ya, hingga batas waktu atau
ada pemberitahuan lebih lanjut,” ungkap Kasatlantas Polres Jember KP Ardi
Wibowo.
Penghentian sementara pelayanan SIM, katanya. tidak hanya bagi pemohon SIM
baru tapi juga perpanjangan SIM. “Kita ingin memastikan warga Jember tetap
berada di rumah. Demi memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19),”
terangnya.
Menurut Ardi, penghentian sementara palayanan SIM merupakan instruksi
langsung dari kakorlantas Mabes Polri. Kendati demikian, lanjut Ardi bagi
pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku SIM habis selama layanan tutup,
nanti masih bisa melakukan perpanjangan.
“Jadi untuk pemohon yang masa berlaku SIM nya habis selama kebijakan
penutupan tak perlu merasa khawatir dan tidak perlu membuat SIM baru, ada
dispensasi sampai situasi normal, nanti masih bisa melakukan perpanjangan” jelasnya.
(wht).