
Penutupan mulai dilaksanakan selama dua hari mulai Sabtu 28 Maret 2020, masing-masing adalah JL Raya Sultan Agung menuju alun-alun (Kantor Pemkab Jember), JL. PB Sudirman (Persimpangan SMPN 2 Jember)
ke arah alun-alun dan JL A Yani dan JL. Kartini Bandaran Polres ke arah
alun-alun.
"Untuk penutupan ruas jalan menuju alun - alun kota (kantor Pemkab
Jember) pada Sabtu 28 Maret 2020 pukul 17.00 sampai dengan 00.00 WIB, Hari
Minggu 05 sampai dengan 10.00 wib dan 15.00 hingga 21.00 wib (malam),"
kata Wakapolres Kompol Windy Syafutra, Sabtu (28/3/2020) sore
Pemberlakukan kawasan Distancing bebas dari segala aktivitas orang dan
kendaraan untuk mempersempit ruang gerak masyarakat agar tidak beraktivitas di
luar rumah, kecuali yang punya kepentingan mendesak. Itu pun harus diperiksa
sangat selektif”, tegas Windy
Jalan dijaga ketat personel gabungan dari Satlantas Polres, TNI dan Dishub
Jember. “Teknisnya, jalan diblokir dengan water barrier dan dijaga petugas, jika
ada yang mau melintas, diarahkan ke
jalur lain, atau disuruh pulang, Pemerintah juga tidak mau mematikan pencarian
masyarakat, makanya ada waktunya jalan dibuka, dan ditutup," tukasnya. (wht)