![]() |
Kenaikan sebanyak 50 orang dari penerima bantuan 100 orang pada tahun 2021 menjadi 150 orang tahun 2022, dalam pendampingan warga tidak mampu yang berperkara, Pemkab menggandeng 5 OBH yang sudah terverifikasi Kemenkumham.
lima Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang digandeng oleh Pemkab Jember melalui Bagian Hukum masing-maing adalah LKBH Unej, STAIN, IKADIN, PAHAM Jember dan PGRI.
"Ini komitmen Bapak Bupati Jember H Hendy untuk meringankan Warga kurang mampu yang sedang menghadapi masalah hukum," ujar Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo, SH, MH saat dihubungi media ini, Jumat (3/12/2021) .
Jumlah bantuan hukum dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. “Untuk tahun 2021 kenaikannya 100 %. "Jadi kenaikkannya setiap tahun, pada tahun 2020 ada 50 warga, tahun 2021 ada 100 warga dan 2022 naik menjadi 150 warga," paparnya.
Namun kata pria yang akrab disapa Ratno, yang perlu diperhatikan, tidak semua perkara hukum dapat dibantu, ada beberapa perkara yang digaris bawahi seperti narkoba dan obat keras, PPA, pedofil, residivis dan terorisme," beber pria yang juga menjabat plt Inspektorat ini.
Lebih lanjut pria yang saat ini juga menjabat Pelaksana tugas (Plt) Inspektorat ini menyampaikan bahwa untuk sejumlah perkara yang paling banyak mendapatkan pendampingan yakni perceraian dan pidana umum. (eros).