SITUBONDO – Kancah politik Kabupaten Situbondo kembali diwarnai isu tak sedap. Sebuah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret salah seorang oknum anggota Dewan dari Fraksi PPP berinisial FS, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, telah resmi dilayangkan ke Kejaksaan Negeri setempat pada tanggal 4 Juni 2025. Laporan ini sontak menyita perhatian publik dan menjadi topik hangat perbincangan di tengah masyarakat.
FS diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang jabatannya sebagai anggota legislatif. Ia disinyalir ikut serta dalam pengelolaan program pembangunan yang dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya terkait bantuan pembangunan jamban yang diajukan oleh kelompok masyarakat (pokmas) pada tahun anggaran 2024. Dugaan keterlibatan ini menjadi sorotan serius mengingat posisi anggota Dewan seharusnya bertindak sebagai fungsi kontrol dan pengawasan, bukan pelaksana program.
Modus Operandi Pengumpulan Dana
Keterangan yang berhasil dihimpun oleh awak media Teropong Reformasi mengungkap modus operandi yang diduga dilakukan oleh FS. Menurut pengakuan M. Sadli, Ketua Kelompok Sumberanyar Berjaya, Desa Sumberanyar, FS meminta para ketua pokmas untuk mengumpulkan uang pencairan tahap pertama tahun anggaran 2024 kepadanya.
"Setelah anggaran itu dicairkan melalui Bank Jatim, sesampainya di rumah saya ditelepon oleh FS. Saya disuruh mengumpulkan uang untuk pembangunan jamban itu kepadanya, dengan memberitahukan bahwa pokmas yang lain juga akan dikumpulkan," ungkap M. Sadli.
Pernyataan senada juga datang dari Ustaz Hasan, Ketua Pokmas Semambung Berjaya, Desa Semambung. "Benar FS meminta agar uang itu dikumpulkan kepadanya, maka kami berikan pada saat itu di kediamannya," tegas Ustaz Hasan saat ditemui di kediamannya. Pengakuan-pengakuan ini memperkuat dugaan adanya praktik pengumpulan dana oleh oknum anggota Dewan tersebut.
Program Mangkrak dan Dugaan Pungli
Ironisnya, program bantuan jamban yang dananya diduga telah dikumpulkan ini sebagian besar masih belum dikerjakan hingga saat ini. Ketua LSM PAKAR, Sahran, yang akrab dipanggil Sahran, mengungkapkan keprihatinannya.
"Saya hanya ingin membantu masyarakat penerima manfaat yang sebagian belum dikerjakan hingga saat ini, kurang 10 unit yang belum dikerjakan untuk pokmas Sumberanyar. Maka dari itu, saya ingin membantu masyarakat untuk mengungkap kebenaran karena di sana juga terdapat dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pelaksana dengan menekan penerima manfaat agar membiayai galian dan mengecor tempat pembuangannya sendiri," ucap Sahran.
Kondisi ini tentu sangat merugikan masyarakat penerima manfaat yang seharusnya mendapatkan fasilitas jamban sebagai bagian dari program pembangunan. Selain itu, dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pelaksana dengan membebankan biaya galian dan pengecoran kepada masyarakat semakin memperparah situasi dan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan yang sistematis.
Pelanggaran Wewenang Anggota DPRD
Tindakan anggota DPRD yang ikut campur dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dapat dikenakan pasal pelanggaran yang terkait dengan tugas dan wewenangnya. Pasal yang relevan umumnya terdapat dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal yang mengatur tentang fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, serta larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar oleh anggota DPRD selaku fungsi kontrol dalam pengawasan.
Pelanggaran semacam ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi legislatif, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena adanya penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, serta indikasi merugikan keuangan negara atau masyarakat.
Kejaksaan Negeri Situbondo diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan transparan guna mengungkap kebenaran serta menindak tegas oknum yang terlibat, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Situbondo. Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik.
Profil Sahran, Sang Aktivis dengan Jejaring Merentang
MA Sahran, aktivis senior yang bermukim di Jagalan Besuki, dikenal sejak tahun 2005 sebagai salah satu tim inti pemenangan Presiden SBY-JK. Sahran kerap pulang pergi Jember - Besuki hanya untuk sekedar melaporkan hasil pekerjaan maupun koordinasi dengan para aktivis Jember. Sahran adalah salah satu murid kesayangan Seno Riban, pendiri Posko Merdeka Jember. Kedekatan Sahran dan Seno terus mengharu biru dalam organisasi Pergerakan Kebangsaan, APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) sampai Brighten Institute.
Selain Posko Merdeka Jember, Sahran juga dikenal cukup dekat dengan Iwan Ndut Kusuma, founder Sekber KRD, sekaligus budayawan. Kedekatan Sahran dengan Jember sampai sampai membuatnya mengantar ananda Veronica, sang putri tercinta, untuk lulus menjadi mahasiswa berprestasi di Fakultas Hukum UNEJ. Sampai sampai mantan Wabup Jember, Muqiet Arief, memberikan apresiasi khusus atas prestasi Vero di Jember.
Konfirmasi kepada FS
Wartawan media ini sudah berusaha menghubungi FS melalui aplikasi WA di nomor 0821 3221 1*** namun tidak aktif. Permohonan komentar atas pemberitaan juga masih centang satu. Saluran seluler di nomer yang sama juga tidak aktif d
an berada diluar servis area. (r1ck)