Surabaya, Kamis (05/06/2025) – Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jatim untuk menindak tegas oknum PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) yang diduga menggunakan tanah uruk dari galian C ilegal dalam proyek pembangunan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) Paket 3.
Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jatim, Baijuri, menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum, merusak lingkungan, dan merugikan negara.
Baijuri menjelaskan bahwa seluruh pihak terkait, termasuk PT HKI dan konsorsium (KSO) yang terlibat, wajib memastikan tanah uruk yang digunakan berasal dari tambang resmi yang memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
“Penggunaan tanah uruk dari galian C ilegal yang dilakukan oknum PT HKI merupakan pelanggaran hukum serius. Mereka harus siap menerima konsekuensi hukum,” tegas Baijuri pada kamis pagi, 05/06/2025.
Pria lulusan Magister Ekonomi ini menilai praktik ilegal tersebut tidak hanya mengabaikan regulasi, tetapi juga berdampak pada kerugian negara.
“Aktivitas tambang ilegal tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini merugikan negara karena potensi pajak dan royalti hilang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Baijuri menekankan bahwa Polda Jatim harus segera mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan efek jera.
“Kapolda Jatim harus bertindak tegas. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku yang merusak lingkungan dan merugikan kepentingan publik,” jelas Ketua PMII Jatim.
Dari sisi lingkungan, Baijuri memaparkan bahwa galian C ilegal umumnya tidak dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Aktifitas galin C illegal tidak memiliki SIPB, berarti tidak ada AMDAL yang menjamin keberlanjutan ekosistem. Aktivitas ini berpotensi merusak struktur tanah, mengganggu keseimbangan air, dan merugikan masyarakat sekitar,” paparnya.
Ia juga menyoroti risiko jangka panjang seperti banjir dan longsor akibat eksploitasi tambang tanpa kontrol. PMII Jatim menduga praktik ilegal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
“Proyek strategis seperti Tol Probowangi ini harusnya menjadi contoh tata kelola pembangunan yang transparan dan berkelanjutan. Tapi proyek ini, ada oknum yang memanfaatkan celah untuk mengambil keuntungan sepihak,” tambah Baijuri.
Sebagai bentuk keseriusan, PMII Jatim akan mengirimkan surat resmi kepada Polda Jatim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian PUPR untuk meminta audit menyeluruh terhadap sumber material proyek.
“Untuk mengawal proses hukum ini berjalan dengan baik, dalam waktu dekat kami akan mengirim surat kepada Polda Jatim untuk kemudian menggelar audiensi,” tutupnya.
Proyek Tol Probowangi Paket 3 merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur nasional yang menghubungkan Probolinggo hingga Banyuwangi. Namun, adanya praktik kotor galian C ilegal mengancam keberlanjutan lingkungan dan prinsip keadilan sosial y
ang merugikan publik. (r1ck)