Pemusnahan Rp. 12.
197.100,000 milyar uang palsu ini setelah berkoordinasi dengan penegak hukum. “Hari
ini kami bersama Polres dan Kejaksaan Negeri, memusnahan sebanyak 121.941
lembar uang palsu, ” kata Deputi Kepala BI Kantor Perwakilan Jember, Ferri
Tumpal Saribu di Gedung Bank
Indonesia Jember.
Menurut Ferri, proses
pemusnahan upal dilakukan dengan cara menghancurkan lembaran upal itu dengan
prosedur yang dimiliki BI. Usai dihancurkan, upal yang telah berbentuk serpihan
selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurut Kepala Seksi
Pidana Umum Kejaksaan Negeri, Budi Hartono, pemusnahan ini telah memiliki
kekuatan hukum tetap. “Sebagai eksekutor, kami melaksanaan putusan Mahkamah
Agung untuk mengeksekusi para terpidananya sekaligus mengeksekusi barang
buktinya,” jelasnya.
Diberityakan sebelumnya,
kasus penangkapan sindikat uang palsu ini sempat menggegerkan publik di Jember
bahkan di Indonesia, karena nilainya sangat besar, yang mencapai Rp 12 Miliar
lebih. Dalam kasus itu, Polisi menangkap empat pelaku.
Mereka adalah Aman (23),
warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi, Provinsi Sumatera
Selatan, dan Agus Sugiyoto (48), pecatan polisi, warga Desa Plosogerang,
Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Polisi juga menangkap,
Abdul Karim bin Nahrowi (46), warga Dusun Bandaran, Desa Mancilan, Kecamatan
Mojo Agung, Kabupaten Jombang, serta Kasmari bin Karto (44), warga Dusun
Doyong, Desa Ringin Pitu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.