Para pekerja juga turut
dibawa petugas ke Mapolres Jember untuk dimintai keterangan. “Pemilik
tambangnya nanti juga akan kami panggil
ke Polres,” Demikian kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember,
Ajun Komisaris Polisi Bambang Wijaya, kepada sejumlah media di lokasi tambang.
Menurutnya, Polisi juga telah
memasang police line pada alat berat di kawasan seluas 10 hektar ini. Sejauh
ini polisi masih terus mendalami apakah aktifitas tambang pasir itu telah
mengantongi izin atau belum, sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Tambang yang beroperasi,
sekitar tahun 1970-an, sempat berhenti beberapa tahun, sebelum akhirnya dibuka
kembali 4 bulan lalu. “Awalnya milik warga, dengan cara manual. Namun sejak
dikelola orang luar, menggunakan alat berat (bego), sehingga tanah disekitarnya
ikut ambrol,” kata Kepala Dusun setempat, Zaini
Upaya mediasi sempat
dilakukan, keduanya sepakat membuat jarak 4 meter dari sawah dan irigasi, namun
dilanggar. Akibatnya, saluran irigasi putus. “Sebagian lahan ambrol,
akibt putusnya irigasi, seluas 16 hektar sawah terancam tak bisa tanam pada
musim tanam kali ini, karena tak mendapat pasokan air” keluhnya.
Warga, kata Zaini, kemudian
berkirim surat kepada Polres Jember untuk menutup aktifitas pertambangan
tersebut “Apalagi, kami juga tak pernah
menerima surat pemberitahuan aktifitas tambang itu. Termasuk juga permohonan
izin penambangannya,” pungkas dia. (Ruz)