![]() |
Kompol Edo Santya Kertriko SH, SIK, MH. |
Sidang etik mantan
Kapolsek Jenggawah, Ajun Komisaris Polisi Tulus Dwi Sutarta ini, digelar Jumat (29/7),
setelah menunggu hampir setahun dari laporan
Sutopo (50), ke Propam Polres Jember 6 September tahun lalu, karena dianggap
berbuat diluar kewenangannya dengan ikut campur kemelut rumah tangganya.
“Pada hari Minggu, 6
September 2015 lalu, sekitar pukul 15.30 Wib, saya didatangi oleh 10 orang.
Sebagian besar tidak saya kenal. Hanya mantan istri saya dan Kapolsek Jenggawah
saat itu, yang saya kenal,” katanya, mengawali kisah rumah tangganya Minggu (31/7)
.
Konflik bermula ketika
istrinya menggugat cerai. Ia merasa berat dan mempertahankan hingga ke Mahkamah
Agung (MA). Putusan MA mengabulkan gugatan istrinya dan mereka resmi berpisah. Namun
Sutopo tetap bertahan karena menganggap bangunan rumah itu merupakan harta bersama.
Pasalnya gugatan
gono-gininya masih dalam proses di Pengadilan Agama Jember. “saya tetap menempati rumah yang kami bangun.
Karena memang hasil jerih payah saya, meski tanah tersebut atas nama mantan
istri saya,” ujar warga Dusun Krajan RT 01/RW 04, Desa Ajung, Kecamatan Ajung
ini.
Mantan istrinya tak
terima, dia yang dibekingi oknum meminta keluar dari rumah itu, padahal putusan
pengadilan belum ada. “Waktu itu, orang yang saya kenal ‘Kapolsek Jenggawah’
berteriak meminta saya membukakan pintu pagar rumah. Dia berpakaian preman.
Saya takut, kemudian saya membukakan pintu,” katanya.
Disinilah oknum perwira
polisi tersebut memainkan peran. Saat itu, sambil berdiri dia membanting sebuah
map berwarna biru ke atas meja. Oknum polisi itu berkata, “Kamu tidak berhak
lagi menempati rumah disini! keluar dari sini!” ujar perwira itu, sebagaimana
diceritakan Sutopo.
Karena takut, Sutopo
gemetar. Disaat bersamaan, dia juga merasa kecewa, karena seorang penegak hukum
yang seharusnya melindungi masyarakat, justru membentak-bentak. Setelah
kejadian Minggu sore tersebut, Sutopo mendatangi pengacaranya. Selanjutnya,
bapak dua anak ini melaporkan ke Propam Polres Jember.
“Baru pada Jum’at sore (29/7)
kemarin, laporan saya disidangkan. Tapi menunggu hampir satu tahun laporan saya
baru diproses, itupun setelah saya berkirim surat kembali yang juga saya
kirimkan ke Kompolnas dan Kapolda Jatim,” tuturnya.
Sutopo terpaksa melaporkan,
karena merasa terancam dan ingin perlindungan dan keadilan, pasalnya oknum
polisi itu pernah berkata, ‘Awas kamu! Ini wilayah saya! kalau macam-macam kamu
saya hancurkan’ “Bahkan kalimat tersebut disampaikan dihadapan anggota Provost
dan anggota polisi lainnya. ”. ujar Sutopo,
Wakapolres Jember,
Komisaris Polisi Edo Satya Kentriko membenarkan laporan warga tersebut. Edo
mengatakan, Polres Jember melalui majelis sidang disiplin anggota, telah
menjatuhkan hukuman terhadap perwira balok tiga itu dengan sanksi teguran
tertulis serta penundaan pendidikan selama 6 bulan
“Terperiksa dipersangkakan
bertindak diluar prosedur sebagai seorang Kapolsek dalam menertibkan sebuah
rumah yang memang diklaim dimiliki oleh seseorang,” terangnya, saat ditemui
sejumlah wartawan di Mapolres Jember, Senin (1/8).