
Masing-masing
untuk Gus Afton Ilman Huda 2,5
Tahun dan Risky selama 2 Tahun. Tuntutan tersebut disampaikan dalam Sidang lanjutan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, di Surabaya. Demikian disampaikan Kepala kejaksaan Negeri Jember Hadi Sumartono melalui
Kasi Pidsus Asih SH.
"Untuk tuntutan terdakwa Gus Afton Ilman Huda pidana penjara selama 2
tahun, 6 bulan, dan denda Subsider sebesar 250 juta, sebagai penggati kurungan
6 bulan, sedangkan Risky 2 tahun denda subsider 60 juta Sebagai pengganti 4 bulan kurungan. “ Ungkap Asih
Mereka
didakwa melanggar primer pasal
2, subsider pasal 3, atau pasal 11, tentang korupsi. “Mengingat terdakwa telah melakukan pemotongan,
bantuan yang diberikan pada kelaompok, bilamana 20 persen saja sudah 670 juta
lebih, namun yang diserahkan terdakwa melalui Risky (coordinator) hanya 424
Juta.”Jelas Asih