
Pasalnya warga merasa panitia
tidak pernah melakukan musyawaroh maupun sosialisasi, oleh sebabnya mereka
meminta pihak panitia memberhentikan pembangunan dan melakukan proses perijinan
ataupun administrasi dari awal, lantaran proses sebelumnya dianggap tidak be
etika.
"Kami meminta kepada
panitia untuk memberhentikan pembangunan, dan melakukan proses perijinan dari
awal, " kata Biqi salah satu perwakilan warga yang sekaligus tokoh agama
setempat saat acara musyawaroh dan
sosialisasi di Balai desa Patemon, yang dimulai sekira pukul 20.00 Wib Rabu
(15/3)
Menanggapi permintaan
warga, ketua panitia H. Maksum mengaku tidak keberatan, namunia meminta
tenggang waktu, hingga selesai gajian. "Kami mohon waktu hingga gajian (jum'at),
kasian pekerja, ini kan urusan perut, untuk selanjutnya mari kita duduk bersama
bermusywaroh kembali, " ungkapnya.
Sementara Kapolsek Tanggul
Ajun komisaris Polisi Bambang S berharap agar permasalahan ini bisa
diselesaikan dengan Musyawaroh, "Tak kan ada permasalahan yang tak
terselesaikan ketika dilakukan musyawaroh, dengan begitu keamanan akan
tercipta, dan kita bisa menjalani hidup nyaman. " Ungkapnya. (Yond)