Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab)
Banyuwangi, Agus Tarmidi (58), Minggu (25/2/18) dini hari resmi jadi penghuni
rumah tahanan (Rutan) Mapolres setempat.
Dengan dalih menutup kasus itulah Kades Turmudi
dimintai uang sebesar Rp 50 juta. "Katanya untuk menutup kasus di Kasi
Pidsus. Kita siapkan dulu yang Rp 10 juta, karena menurut Pak Agus dia sudah
menalangi sebagai DP kepada pihak Kejari " ungkap mantan anggota DPRD dari
PKNU Banyuwangi ini. (kim).
Kades Wonosobo, Kecamatan Srono ini ditetapkan
tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi lebih 8 jam. Begitu keluar
dari ruang penyidikan Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat Tipikor), tersangka sudah
mengenakan seragam tahanan berwarna orange dengan nomor dada 5 di sebelah kiri.
Perpindahan tersangka
menuju rutan Mapolres yang hanya berjarak kurang lebih 10 meter diiringi Kanit
Tipikor Ipda IGP Wiranata dan anggotanya serta penasehat hukum (PH) tersangka,
Eko Sutrisno, SH. Tak sepatah katapun keluar dari bibir Kepala Suku para Kades
se Banyuwangi itu.
Selain mengamankan
tersangka, polisi juga menyita dua gepok uang kertas pecahan 100 ribuan dan 50
ribuan sejumlah 10 juta serta sebuah handphone yang dipergunakan untuk
berhubungan dengan korban Achmad Turmudi selaku Kepala Desa Tegalarum,
Kecamatan Sempu.
Eko Sutrisno SH selaku
kuasa hukum tersangka membenarkan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka
dalam dugaan kasus pemerasan dan penipuan disertai penggelapan. “Namun
menurutnya, uang yang diterima itu merupakan uang pengembalian hutang dari
korban,” sebutnya.
Sebelumnya, pada Sabtu
(24/2/18) siang tersangka disergap tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan
Tugas Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Satgas Uber Pungli) Banyuwangi.
Penyergapan itu dilakukan di Cafe Java River, masuk wilayah Dusun Krajan,
Desa/Kecamatan Sempu.
Polisi menyita uang
sebesar Rp 10 juta beserta sebuah handphone sebagai barang bukti (BB).
Sedangkan korbannya adalah Achmad Turmudi, Kepala Desa Tegalarum, Kecamatan
Sempu. Kasus ini sendiri berkaitan
dengan perkara yang pernah menimpa Kades Tegalarum, Kecamatan Sempu pada 27
Februari 2018 lalu.
Saat itu, Kades Tegalarum
terkena OTT Satgas Uber Pungli dengan dugaan pungli Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) Program Nasional Agraria (Prona). Dua hari pasca
kejadian, Kades Achmad Turmudi mengaku didatangi Agus Tarmidi bersama seorang
anggota LSM asal Muncar bernama Ipong Poniyahadi.
Kades Tegalarum mengaku
dimintai uang sebesar Rp 40 juta untuk menutup kasusnya di Polres. Nah, kurang
lebih seminggu lalu kades Turmudi mengaku ditelepon lagi oleh Agus Tarmidi.
Kepadanya, dikatakan bahwa perkara yang dihadapinya di Polres terkait PTSL
sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).