
"Polres
jember berencana mengimplementasikan program Korlantas polri dengan
memanfaatkan teknologi dalam pengaturan lalu lintas,"Demikian disampaikan Kepala Satutan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Jember AKP Fatikh Dedy
S, Sik pada sejumlah awak media, Rabu (14/11/2018) sore
Menurutnya penerapan e tilang ini merupakan
tindak lanjut Instruksi
Presiden (Inpres) RI No. 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan
Jalan. “Disamping itu untuk meminimalisir pelanggaran lalulintas di Jember tergolong
masih tinggi dan kesadaran tertib berkendara di jalan raya masih rendah”, katanya.
Dalam Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, ada 5 pilar
keselamatan jalan, yaitu manajemen keselamatan jalan, jalan yang
berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang
berkeselamatan, dan penanganan pra dan pasca kecelakaan. “Pelanggaran
lalu-lintas inilah yang menjadi salah satu penyebab utama berbagai kecelakaan
di jalan raya”, jelasnya.
Berkat
Kerjasama Polres Jember dengan Pemerintah kabupaten
(Pemkab) telah
memiliki 67 titik CCTV yang terpasang, di simpang 4 Mangli dan di Simpang 4
Argopuro serta di Simpang 4 RRI maupun di ruas jalan Kawasan Tertib Lalu-lintas
(KTL) jalan PB Sudirman dan Hos Cokroaminoto.