
Begitu usai dibuka oleh
Luluk Winarko SH selaku pimpinan sidang Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, tak berapa lama kemudian sidang sidang yang
menimpa lurah wanita berusia 53 tahun dengan terdakwa Agus Siswanto alias Agus
Welek,ini ditutup dan dinyatakan ditunda.
Ketua Majelis Hakim didampingi
Hakim anggota Agus Pancara SH dan Heru Setiadi SH menyatakan, penundaan sidang
dia lakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan saksi saksinya.
"Sidang dengan
terdakwa Agus Welek ini akan dilanjutkan kembali Minggu depan pada Kamis (6/12/18),"
lontarnya.
Eko Sutrisno SH selaku
pengacara Agus Welek membenarkan penundaan sidang tersebut.